Print this page

Konsumen Menangkan Gugatan Kasus PLN di BPSK

Tampak pihak konsumen hadir dalam sidang BPSK Kota Tangsel Tampak pihak konsumen hadir dalam sidang BPSK Kota Tangsel

detaktangsel.com SERPONG - Hasil keputusan terakhir Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) anatara PLN Cabang Ciputat dan konsumen dimenangkan oleh konsumen Alex Ticogiroth.

Ketua Majelis Sidang Kiblat mengatakan, dengan dimenangkan oleh konsumen berarti pihak PLN harus mengembalikan uang Rp 51 juta yang sudah dibayarkan oleh konsumen dan harus memasangkan listrik konsumen yang sempat diputus PLN. "Inilah hasil keputusan BPSK, hasil ini akan kami bawa ke Pengadilan Negeri Tangerang agar diketahui," ungkapnya.

Saat ditanya apakah PLN berhak mengajukan gugatan di pengadilan, baginya sah-sah saja, asalkan PLN bisa membawa bukti konkrit yang akan menjadi bukti mereka nanti di pengadilan, namun perlu diketahui sidang BPSK ini sama dengan sidang pengadilan, jadi dipastikan keputusan hanya bisa berubah apabila tergugat bisa membawa bukti lainnya.

Sementara itu kuasa hukum konsumen Hendricus Sidabutar menegaskan meski mampu memenangkan kasus ini, pihaknya juga akan membawa kasus ini dipengadilan untuk mempidanakan manajer PLN Agus Suwandi dan asisten manajer Teddy Syahruddin.

"Kami sudah laporkan kepihak kepolisian dan pengadilan atas kerugian yang diderita klien kami, karena kami datang ke BPSK dengan alat bukti lengkap dan bukti ini juga yang akan kami bawa kepengadilan,"pungkasnya.

Mengenai tuntutan mereka di Pengadilan Negeri, Hendricus mengungkapkan pihaknya menuntut PLN senilai 7 miliar." Inilah tuntutan kami nanti," tandasnya.