Komisi I DPRD Tangsel Minta Perwal Bantuan Hukum Segera Dibuat

Sekretaris Komisi l DPRD Tangsel, Saprudin. Sekretaris Komisi l DPRD Tangsel, Saprudin.

detaktangsel.com SERPONG--Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kota Tangsel hingga kini belum bisa diterapkan. Hal tersebut lantaran pemerintah daerah Kota Tangsel belum membuatkan Peraturan walikota (Perwal) sebagai turunan teknis terhadap adanya Perda tersebut.

Akibatnya, beberapa kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin pun belum bisa dibantu soal pendampingan hukumnya secara gratis sesuai yang telah diatur dalam Perda tersebut.

Untuk diketahui, dalam Perda itu diatur bahwa setiap warga miskin Kota Tangsel, akan mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersertifikasi.

Dengan kondisi tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Saprudin, mendesak agar Pemkot Tangsel untuk segera membuatkan Perwal atas Perda Bantuan Hukum tersebut.

Karena menurutnya, dalam pengesahan Perda itu, telah dianggarkan pula anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin Kota Tangsel yang tertuang dalam Perda itu pada APBD 2018.

"Kami sudah beberapa kali menanyakan hal ini, dan kami terus mendesak agar Perwalnya ini dibuat. Agar Perda ini bisa segera diterapkan sesuai dengan aturan yang ada di dalamnya," katanya di Serpong, Rabu (23/5/2018).

Saprudin mengatakan, Perda Bantuan Hukum merupakan aturan yang sangat diperlukan bagi masyarakat Kota Tangsel, sehingga pengesahannya harus benar-benar cepat.

"Sampai sekarang kami juga belum tahu apa alasan belum dibuatkannya perwal untuk perda bantuan hukum ini, padalah ini aturan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangsel, terlebih lagi masyarakat miskin," terangnya.

Saprudin juga mengatakan, jangan sampai nantinya justru banyak masyarakat miskin Kota Tangsel, yang membutuhkan bantuan hukum justru tidak mendapatkan bantuan secara gratis karena terhambat di Perwal.

Hal sama juga diungkapkan Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim, dia pun berharap agar segera dibuatkan Perwal Bantuan Hukum. Sehingga, masyarakat yang memang berhak atas bantuan hukum gratis ini bisa mendapatkan haknya.

"Kami juga tentu berharap agar perwalnya segera disahkan, agar setiap masyarakat yang memang memiliki hak atas bantuan hukum gratis ini, segera mendapatkan haknya," tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bagian Hukum Pemkot Tangsel, belum bisa dikonfirmasi terkait alasan belum adanya Perwal Bantuan Hukum tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online