Keracunan Setelah Minum Susu, Zulfyanti Adukan Produsen Susu dan Supermarket ke BPSK

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com SERPONG - Zulfyanti, Warga Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangsel mengadukan produsen susu dan supermarket ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota setempat. Pasalnya, barang yang dibeli berupa susu cair dalam kemasan membuatnya keracunan.

Hal tersebut diketahui usai sidang BPSK di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Selasa (6/1). Zulfyanti yang merupakan pegawai di konsultan akuntasi di Slipi, Jakarta ini menggugat dua perusahaan untuk mengganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Zulfyanti menceritakan pada 9 Agustus lalu membeli dua susu cair rasa coklat dengan merk Diamond di supermarket Giant Pamulang Square, Pamulang. Sesampai dirumahnya diminum. Tak berapa lama perutnya langsung perih, tenggorokan terasa panas serta diare.

Alhasil, kondisi ini dirinya memeriksakan diri ke dokter pada keesokan harinya. Lantaran, dirinya baru keesokan harinya pergi ke Rumah Sakit Permata Pamulang, untuk memeriksa kondisi kesehatan. Kepada dokter ia menceritakan keluhannya setelah minum susu kemasan rasa cokelat.

"Saya lihat expired tanggal 24 agustus. Tapi saat saya minum rasanya sudah asam. Perut langsung terasa sakit. Kata dokter keracunan susu," katanya.

Akibat keracunan tersebut, kata dia, melaporkan ke pihak supermarket. Namun, tidak ada tanggapan. Akhirnya, melaporkan kasusnya ke Mapolsek Cisauk.

"Karena tidak ada tanggapan juga, akhirnya saya lapor juga ke BPSK Kota Tangsel," terangnya.

Pengacara Korban, Yudi Rijali Muslim menuntut kepada produsen dan penjualnya lantaran menjual barang yang tidak layak dan menyebabkan kliennya keracunan.

"Tuntutannya Rp 100 juta dan itu tuntutan yang logis," ucapnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut sepadan dengan krugian yang dirasakan kliennya. Tuntutan materi itu untuk menutupi perawatan korban, pekerjaan serta waktu yang terbuang sehingga kliennya tidak dipotong gaji dari perusahaannya tempat bekerja.

"Tadinya korban beritikad baik. Tapi, tidak ada tanggapan dari perusahaan yang dilaporkannya," ujarnya.

Anggota BPSK Kota Tangsel Edi Rusli menuturkan pelapor maupun yang dilaporkan saat ini dalam tahap mediasi. Pihaknya, berharap dapat memberikan win-win solution.

"Belum ada sidang putusan. Nanti, dari hasil mediasi akan ketahuannya dan sidangnya masih berlanjut," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum Diamod Nani Rahayu enggan berkomentar kepada sejumlah wartawan ditemui usai sidang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online