Print this page

Jelang Tahun Baru, Truk Bermuatan 8 Ton Dilarang Melintas

Jelang Tahun Baru, Truk Bermuatan 8 Ton Dilarang Melintas

detaktangsel.com SERPONG-Sebelum dan pasca perayaan tahun baru, Dishubkominfo Kota Tangsel melarang truk bermuatan delapan ton melintas di kota setempat.

Kasi Rekayasa Lalin pada Dishubkominfo Kota Tangsel Ika Kartika menyebutkan, truk dua sumbu bermuatan di atas delapan Ton dilarang di ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel selama libur perayaan Tahun Baru 2017. Ini untuk menghindari kepadatan arus lalulintas.

"Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang kendaraan dengan dua sumbu yang dilarang melintas, kecuali bermuatan BBM dan pasokan bahan makanan," katanya saat ditemui pada Rabu (27/12/2017).

Kata dia, surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 itu, menurut Ika diterapkan juga di Kota Tangsel, mengingat ruas Jalan Raya Serpong termasuk akses strategis yang digunakan masyarakat pada perayaan Tahun Baru. Larangan melintas itu berlaku di Jalan Raya Serpong hingga perbatasan Bogor yang berlaku jelang hingga pasca perayaan tahun baru.

"Tujuannya agar perayaan tahun baru berjalan aman, jangan sampai menyebabkan kemacetan, dan juga demi keselamatan masyarakat yang turut merayakan," tandasnya.(zaf)