SWA Tak Gubris Somasi, Bantah Pembully-an dan Intimidasi

Menejer Bisnis SWA Deddy Djaja Ria Menejer Bisnis SWA Deddy Djaja Ria

detaktangsel.com SERPONG - Sinarmas Worl Academy (SWA) membantah tudingan intimidasi serta pembullyan terhadap mantan siswanya CC (15) yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK). Pihaknya pun akan meladeni kasus yang sudah di somasi dilaporkan orang tua murid CC ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ini ditegaskan Menejer Bisnis SWA Deddy Djaja Ria mengatakan, tidak akan melakukan mediasi terhadap somasi yang dilayangkan orang tua CC, Andi Herdianto. Pasalnya, sudah selama satu tahun terus dilakukan mediasi. Namun, tidak ada hasil. Dalam tuntutan orang tua CC, pihak sekolah harus meminta maaf dan mengembalikan uang administrasi CC selama satu tahun. Sedangkan, SWA, mau menggantikan satu semester saja alias hanya enam bulan dari satu tahun masa belajar. "Menejemen tetap hanya mengganti satu semester, tidak bisa dibayar full selama satu tahun sesuai permintaan orang tua CC," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/5).

Tuntutan pengembalian uang sekolah selama satu tahun, tak dapat dikabulkan SWA. Deddy beralasan, CC yang duduk di kelas 8 sudah mengikuti pembelajaran selama satu semester atau enam bulan. Selain itu, SWA tidak pernah mengeluarkan pemberhentian belajar terhadap CC. Hanya saja, sejak kejadian di 10 Desember 2014, CC melakukan tindakan tidak terpuji dengan melempar pensil mengenai pelipis anak lain. Selain itu juga pernah kalah main game dan menghancurkan laptop temannya. "Kejadian ini ini sudah kita jelaskan ke orang tua CC. Bahkan, ada pernyataan dari orang tua CC yang akan dipindah ke sekolah lain. Kami tidak ada intimidasi, buktinya kedua adik CC masih tetap bersekolah di SWA," terangnya.

Kata Deddy, sementara, untuk kasus adiknya CC, yakni CN yang sedang duduk dikelas dua sekolah dasar. Sesuai dengan ketentuan manajeman SWA, pendaftaran disertai pengisian pembayaran. Apabila tidak terisi, maka pihak manajeman akan mengganti ke calon murid lainnya. "Tidak benar, ada kaitan dengan permasalahan CC. Orangtuanya, telat melampirkan administrasi, sehingga terpaksa gugur karena kelas sudah penuh," ucapnya.

Sementara, Kuasa hukum keluarga CC, Feriyawansyah menyayangkan dengan sikap manajeman SWA yang tidak menanggapi somasi kliennya. Padahal diaturan hukum, diberikan hak jawab somasi yang dilayangkan. "Sayang sekali kalau disikapi secara emosional, seharusnya tenaga pendidik mengerti aturan hukum," ujarnya.

Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan keluarga CC, Feriyawansyah belum dapat memastikan langkah apa yang akan ditindaklanjuti. "Kita lihat perkembangannya, apakah klien saya mau terus melanjutkan ke pidana atau perdata," singkatnya

Sebelumnya, ibu CC, Rossy dan Andi melaporkan kasus adanya intimidasi dan kesewenangan-wenangan sekolah mengeluarkan anaknya ke P2TPA Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan, KPAI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seterlah laporan tersebut dilayangkan, orangtua murid juga melayangkan somasi terhadap SWA pada Jumat (13/5).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online