Menurut Imbar Oemar Ghazali, Ketua IDI Tangsel mengatakan bahwa standarisasi tes kesehatan itu sifatnya mengikat, dan adapun tesnya itu sendiri meliputi tes urine dan fungsi organ tubuh lainnya.
"Sebagai tambahan, ada kekhususan untuk calon perempuan mengenai pemeriksaan tes kesehatannya, karena mesti melibatkan dokter spesialis kandungan (SOG)." ujarnya.
Sementara itu, terkait amanat PKPU mengenai persyaratan calon yang harus melalui tes kesehatan , Bambang Dwi Toro selaku Komisioner KPUD menerangkan, "Bahwa KPU kab/kota untuk berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) tingkat propinsi atau kabupaten/kota, untuk menetapkan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani dan menetapkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut."pungkasnya.