Print this page

Di SKPD Tangsel, Parkir Dikenai Tarif?

foto juru parkir (Jukir) di kantor Pemerintah kota Tangsel di Cilenggang. diketahui Jukir tersebut tidak mengantongi izin dari Dishubkominfo Tangsel foto juru parkir (Jukir) di kantor Pemerintah kota Tangsel di Cilenggang. diketahui Jukir tersebut tidak mengantongi izin dari Dishubkominfo Tangsel

detaktangsel.com SERPONG - Parkir di kantor SKPD yang ada di kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai dikenai tarif. Seperti di lokasi halaman kantor pemerintah di Cilenggang, beberapa orang pengelola parkir berusia muda mengenakan rompi mengutip parkir kepada setiap pengunjung yang ingin mengurus pelayanan dikantor pemerintahan tersebut sebesar Rp 2.000 untuk parkir selama 30 menit.

Sejatinya, kutipan parkir tidak diperkenankan di kantor-kantor pemerintahan. Namun, aturan tersebut ternyata berlawanan dengan yang terjadi di lapangan.

Seperti yang dialami oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya ini. Usai dirinya mengurus keperluan di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPPKAD) Tangsel dengan mengendarai mobil ini, di kutip oleh juru parkir saat dirinya hendak keluar dari area kantor SKPD tersebut.

"Baru 15 menit parkir, udah kena Rp 2.000. Setahuku kan kalau di kantor pemerintahan gini gak ada parkir-parkir," kata warga Tangsel yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Menanggapi adanya kutipan parkir dikantor Pemerintahan di Cilenggang ini, Kasie Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) kota Tangsel Dito Chandra Wirastyo mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin dan juga memberi rekomendasi kepada juru parkir yang mengelola parkir dikantor Pemerintahan.

"Kita tidak pernah berikan izin apalagi rekomendasi kepada juru parkir untuk mengelola parkir dikantor Pemerintahan," Katanya.

Dito menambahkan, dirinya baru mengetahui kalau jukir tersebut adalah masyarakat sekitar yang telah melayangkan surat kepada empat SKPD yang berada dikantor pemerintahan di Cilenggang.

"Setahu saya jukir tersebut masyarakat sekitar. Mereka melayangkan surat kepada empat SKPD untuk mengelola parkir," ujarnya.

Lebih lanjut Dito mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan empat SKPD terkait surat yang dilayangkan oleh juru parkir tersebut.

"Secepatnya kami akan minta penjelasan kepada empat SKPD yang memberikan izin kepada juru parkir untuk pengelola parkir di kantor Pemerintahan," jelasnya.

Ketika ditanya apakah jukir tersebut ilegal tanpa adanya surat izin dari Dishubkominfo, Dito enggan menyebutnya.

"Ya wartawan bisa menilai sendirilah. Toh mereka tidak ada izinnya dari Dishubkominfo," tuturnya.
Dito pun berjanji bakal menertibkan jukir yang melakukan pungutan parkir di kantor Pemerintahan. "Kita segera tertibkan jukir yang nekat memungut biaya. Akan kita tindak tegas," katanya.

Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar, mendesak Dishubkominfo Tangsel menindak tegas juru parkir yang ada dikantor Pemerintahan tersebut. Hal ini, agar tidak ada aktivitas yang dinilai menyalahi aturan yang ada.

"Apabila dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak juru parkir di kantor Pemerintahan," katanya.