Print this page

Dari 54 Kelurahan, Baru 27 Lurah Berstatus PNS

ilustrasi ilustrasi

TANGSEL- Kota Tangerang Selatan telah berusia Lima (5) Tahun, pada 26 November 2013. Dan, Pemeritah Kota Tangsel pun terus berbenah diri, menata Tangsel sebagai rumah bersama.

Kota Tangsel terdiri atas Tujuh (7) wilayah Kecamatan dan 54 Kelurahan. Dari jumlah 54 kelurahan tersebut, baru separuh pimpinan di Kelurahan yang berstatus Pegawai  Negeri Sipil (PNS). Sisanya, 27 masih berstatus  CPNS.  

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Kelurahan yang dipimpin lurah berstatus PNS  diantaranya Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim) sebanyak tiga Lurah dan tiga Sekretaris Lurah.

Di Kecamatan Ciputat terdapat dari tiga Lurah  dan lima Sekretaris Lurah, di Kecamatan Setu hanya terdiri dari satu Lurah  dan empat Sekretaris Lurah. Kecamatan Serpong  Utara (Serut) dua Lurah dan lima Sekretaris Lurah.  Kecamatan Serpong terdiri dari enam Lurah dan lima Sekretaris Lurah. Kecamatan Pondok Aren  terdiri dari lima Lurah dan lima Sekretaris Lurah. Sedangkan di Kecamatan Pamulang terdiri dari  enam Lurah dan lima Sekretaris Lurah.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Badan Kepegawaian  Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel,  Sri Juli Rahayu mengatakan total keseluruhan  ada 27 Lurah dan 35 Sekretaris Lurah yang sudah berstatus PNS.
"Masih banyak Kelurahan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), karena peralihan dari desa menjadi kelurahan,"  ungkapnya, saat dihubungi, Rabu (25/12).

Dikatakannya, masih banyaknya Lurah yang belum menjadi PNS dikarenakan, posisi Lurah ditempati  oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang sebelumnya  adalah Kepala Desa.
"Mereka masih honorer K2. Secara administrasi  tetap harus mengikuti tes CPNS K2. Mereka tidak  bisa mengikuti CPNS jalur umum dikarenakan usia yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Kedepannya, sambung Juli secara bertahap Pemkot juga mengangkat Lurah berstatus CPNS menjadi PNS. Tentu, dengan berbagai syarat yang sudah tertulis sebelumnya. Seperti minimal pangkat  Lurah PNS 3C, atau satu tingkat dibawahnya, 3B.
Kemudian, seorang Lurah juga harus hapal betul wilayah yang dipimpinnya. "Baik secara geografi, situasi, maupun keadaannya masyarakatnya," katanya.(def)