DPRD Tangsel Godok Raperda Penyelenggara Haji, Transportasi Jamaah Dibiayai APBD

DPRD Tangsel Godok Raperda Penyelenggara Haji, Transportasi Jamaah Dibiayai APBD

detaktangsel.com SERPONG--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif soal Penyelenggaraan Haji, kini mulai digodok DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam Raperda Penyelenggaraan Haji tersebut, jamaah tidak dipungut biaya mulai akan diatur soal biaya transportasi asal jamaah hingga ketempat pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci begitupun sebaliknya. Biaya transportasi jamaah haji ini, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Syihabudin Hasyim menjelaskan, dasar munculnya rancangan Raperda tersebut karena penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga harus memberikan pelayanan administrasi, kesehatan, akomodasi, dan transportasi guna menunjang pelaksanaan ibadah haji.

"Kami membuat perda inisiatif tentang penyelenggaraan haji, terutama terkait bantuan transportasi untuk jamaah haji, agar lebih mudah, nyaman, aman, lancar serta kepastian dalam perjalanan ibadah hajinya," katanya di Serpong, Minggu (3/2/2019).

Syihab mengatakan, saat ini Raperda penyelenggaraan haji masih dalam proses pembahasan. Raperda yang mengatur Transportasi Haji tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Masih proses pembahasan. Karena ini amanat UU, makanya kita berkewajiban untuk membuat regulasi untuk mengatur transportasi haji," beber politikus Partai Golkar itu.

Saat ditanya mekanisme, Syihab mengungkapkan bahwa Raperda tersebut belum secara gamblang menjelaskan soal bagaimana sebenarnya pemerintah daerah mengatur transportasi haji serta berapa biaya yang harus dianggarkan.

"Masih proses pembahasan. Jadi belum secara gamblang berapa biaya yang harus dianggarkan. Raperda ini hanya mencakup pada pelayanan bagi jamaah haji. Di dalamnya, bukan hanya sekedar akomodasi, tetapi juga konsumsi dan bagasi," ungkapnya.

Syihab berharap Raperda Penyelenggaraan Haji yang
mengatur pelayanan transportasi haji bisa diselesaikan tahun ini.

"Dengan adanya perda penyelenggaraan haji daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji. Keberadaan perda ini juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online