Print this page

Sampaikan Tahapan Pemilu, Relawan Demokrasi Harus Netral

Sampaikan Tahapan Pemilu, Relawan Demokrasi Harus Netral

detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada Relawan Demokrasi agar tidak melakukan kampanye baik kampanye Caleg maupun kampanye pasangan Capres tertentu saat mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu yang  berlangsung 17 April 2019 nanti.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, dalam Bimtek, terdapat sejumlah materi yang disampaikan kepada Relawan Demokrasi, terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para relawan.

"Relawan Demokrasi dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan kode etik. Ngak boleh kampanye caleg maupun pasangan capres tertentu," ungkap Bambang di Serpong, Kamis (24/1/2019).

Bambang contohkan, pada saat sosialisasi yang dilakukan relawan ada poto yang menggambarkan identitas salahsatu pasangan calon, hal ini dilarang dilakukan Relawan Demokrasi.

"Begitupun dengan menunjukan gestur-gestur tubuh simbol pasangan tertentu, ini juga dilarang dilakukan relawan demokrasi," terang Bambang.

Ditanya soal sanksi yang akan diterapkan kepada Relawan Demokrasi jika ada indikasi melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pemberhentian.

"Jika ada unsur keberpihakan, akan diproses dan kita berikan peringatan hingga pemberhentian," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 55 orang Relawan Demokrasi Pemilu 2019, baru saja dikukuhkan dan dilakukan Bimtek oleh KPU Kota Tangsel disalah satu rumah makan kawasan BSD Serpong, Selasa (22/1/2019).

Ke 55 Relawan Demokrasi ini, dalam melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2019 akan terjun ke basis-basis pemilih seperti basis pemilih pemula, warganet, basis keagamaan, disabilitas, komunitas, kaum marjinal seperti anak punk dan pemulung dan beberapa basis pemilih yang ada di Kota Tangsel.