Beraksi Di BSD, Tiga Spesial Bobol Rumah Mewah Di Dor Polisi 

Beraksi Di BSD, Tiga Spesial Bobol Rumah Mewah Di Dor Polisi 

detaktangsel.com SERPONG--Tiga spesialis pembobol rumah mewah yang beraksi di klaster Caspia, BSD, Serpong, diringkus tim Vipers Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sementara seorang rekannya yang identitasnya sudah diketahui, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Tangsel.

Wakapolres Kota Tangsel, Kompol Arman mengatakan, ketiga pelaku berinisial S alias Sam, D alias Musang dan NS alias Supri, dibekuk dirumah kontrakannya dikawasan Beji, Kota Depok pada 14 Oktober 2018 lalu.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan linggis, dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," ungkap Arman dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (22/10/2018).

Arman jelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis yang diduga diotaki oleh S alias Sam ini, masuk melalui tembok dengan cara memanjat menggunakan tali dan perlengkapan lain yang sudah disiapkan sebelumnya seperti besi leter U, linggis, tas ransel, obeng, tang yang digunakan untuk membongkar peralatan kamar mandi.

"Kemudian merangsek kedalam rumah mengambil barang-barang lainnya seperti laptop, tv, handphone dan barang berharga lainnya yang ada didalam rumah," ungkapnya.

Menurut Arman, ketiganya ditangkap setelah adanya 13 laporan warga yang diterima polisi. Disinyalir, aksi yang dilakukan komplotan pembobol rumah mewah yang beraksi pada dinihari tersebut, melebihi laporan yang diterima polisi.

"Ada 13 laporan polisi diseluruh wilayah Tangsel. Ini yang dilaporkan, berarti kalau ada yang tidak melaporkan mungkin TKPnya lebih," ujar Arman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Achmad Alexander Yurikho mengatakan, dari ketiga komplotan spesialis pembobol rumah mewah tersebut, polisi menyita hasil kejahatan tersangka diantaranya satu unit tv merek Sharp warna putih, tiga laptop merek Lenovo dan Asus, handphone, puluhan shower dan MCB listrik.

"Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya penjara sampai 7 tahun," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online