DPRD Desak Tutup Restoran Pengemplang Pajak

DPRD Desak Tutup Restoran Pengemplang Pajak

detaktangsel.com SERPONG-Capaian pajak dari restoran yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga tahun ini belum mencapai target. Dimana, hingga pada perubahan ini, pajak yang diambil dari restoran yang tersebar di Kota Tangsel baru menembus angka Rp218 miliar. Angka tersebut, jauh dari target yang ditetapkan Komisi lll DPRD Kota Tangsel yakni mencapai Rp250 miliar.

Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Amar menilai, belum tercapainya angka yang ditargetkan Komisi lll, bukan karena kinerja dinasnya. Akan tetapi, masih banyak restoran yang tidak taat pajak. Meskipun demikian, Amar tetap mengingatkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Tangsel agar lebih maksimal lagi dalam peningkatan pajak restoran mengingat pertumbuhan restoran di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa itu saat ini semakin pesat. 

"Secara kinerja, Bapenda kami apresiasi karena terus melakuakn penindakan terhadap pengemplang pajak. Tapi ini harus terus ditingkatakan. Karena untuk pajak restoran, tahun ini belum signifikan capaiannya dari yang telah ditargetkan,” kata Amar di gedung DPRD Tangsel, Rabu (5/9/2018).

Menurut Amar, jika diperlukan dilakukan penutupan terhadap restoran yang memang sudah sangat sulit diatur lantaran selalu saja tidak bayar pajak restoran. "Jika sudah disegel tetap bandel, ya tutup saja restoran itu, cabut ijinnya,” tegasnya.

Amar kemukakan, secara prinsip, pajak yang ditagih kepada pihak restoran adalah pajak pengunjung sebesar 10 persen dari total transaksi di setiap kali makan di restoran. "Pajak tersebut merupakan pajak dari pengunjung yang dititpkan kepada para pemilik restoran, yaitu sebesar 10 persen. Jadi tidak ada alasan bagi pemilik restoran untuk tidak taat pajak. Karena berapa pun total transkasi setiap harinya di situ ada pajak pengunjung atau konsumen yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah. Karena pajak restoran in bukan pajak keuntungan perusahaan,” ungkapnya.

Amar juga mengatakan, Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil pihak restoran yang terbukti mengemplang pajak. Hal itu dilakukan ntuk mengingatkan kepada para pemilik restoran bahwa bahwa dalam berbinis tentu ada aturan yang harus diikuti.

"Kita sudah miliki datanya, nanti akan kita panggil satu persatu. Kita klarifikasi ke mereka. Kita juga akan ingatkan, bahwa setiap investor yang ada di kota ini harus taat dengan aturan. Terutama dalam hal bayar pajak,” terang Amar.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel lainnya, Iwan Rahayu mengatakan, bahwa sebenarnya untuk saat ini pajak restoran jauh lebih tinggi angkanya.

Hal tersebut lantaran Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) pajak yang baru. Dimana, pemerintah bisa menagih pajak terhadap restoran yang belum memiliki ijin. Selama restoran tersebut telah beropreasi, maka ada wajib pajak yang harus dibayarkan.

Tidak hanya itu saja, dalam Perda Pajak tahun 2017 tersebut, ada klausul yang menyebutkan binsis rumah makan yang memiliki penghasilan minimal Rp20 juta per bulan, sudah masuk katagori wajib pajak.

"Dengan tambahan-tambahan klausul di Perda baru tersebut, sebenarnya capaian pajak restoran tahun depan itu, harus jauh lebih signifikan lagi, karena Perda itu sudah berlaku tahun ini,” tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online