Print this page

Tak Ada Gugatan Masyarakat, 648 Bacaleg Tangsel Melenggang Mulus di Pileg

Tak Ada Gugatan Masyarakat, 648 Bacaleg Tangsel Melenggang Mulus di Pileg

detaktangsel.com SERPONG-Sebanyak 684 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan melenggang mulus mengikuti konstalasi politik pada ajang Pemilihan Caleg (Pileg) tahun depan.

Hal tersebut lantaran hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, tak ada satupun sanggahan atau tanggapan masyarakat yang sampai ke meja KPU Kota Tangsel.

Dengan begitu, 684 Bacaleg tersebut dinyatakan aman karena tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan seperti tanggapan soal penggunaan ijazah palsu, pernah terbukti terpidana, dan hal lainnya yang bisa menggugurkan Bacaleg tersebut.

Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengungkapkan bila tanggapan atau sanggahan masyarakat terhadap para Bacaleg, sudah berakhir beberapa waktu lalu.

“Sampai batas waktu akhir mengenai tanggapan atau sanggahan itu, kami tidak menerima satu pun tanggapan dari masyarakat terhadap 684 Bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS), jadi tidak akan ada perubahan dalam tanggapan masyarakat ini,” kata Mudjahid di kantornya, Rabu (5/9/2018).

Bahkan, KPU sendiri tidak menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel terkait para Bacaleg tersebut. , menurut Mudjahid tidak ada rekomendasi.

"Artinya memang sudah tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Bacaleg ini,” ungkapnya.

Walaupun KPU Kota Tangsel tidak menerima tanggapan atau sanggahan dari masyarakat maupun dari Bawaslu, Mudjahid jelaskan bila saat ini masih ada satu tahapan lagi sebelum akhirnya para Bacaleg tersebut ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Yakni pergantian Bacaleg yang dimulai dari tanggal 4 hingga 10 September bulan ini.

Mudjahid bilang, pergantian Bacaleg boleh dilakukan apa bila ada Bacaleg yang mengundurkan diri. Dan yang boleh diganti pun, jika yang mengundurkan diri itu perempuan karena mengurangi kuota perempuan sebesar 30 persen.

"Jadi jika ada Bacaleg perempuan mengundurkan diri dan penguduran dirinya itu menganggu keterwakilan 30 persen, maka itu boleh diganti. Kalau laki-laki yang mengundurkan diri itu tidak bisa diganti,” bebernya.

Sementara jika ada Bacaleg yang meninggal dunia, kata Mudjahid, hal tersebut boleh diganti dengan Bacaleg yang belum pernah diajukan sebelumnya serta tidak merubah nomor urut. "Tapi sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan pergantian Bacaleg dari partai politik. Kita tunggu nanti sampai batas akhir,” tandasnya.