Print this page

Soal Dualisme Hanura Di Tangsel, KPU Tunggu Keputusan Resmi Dari Pusat

Anggota KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein. Anggota KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein.

Detaktangsel.comSERPONG--Memasuki proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 nanti, beberapa partai politik mulai menyiapkan persiapan untuk mendaftarkan para Bacalegnya ke KPU di tingkat daerah, termasuk di KPU Kota Tangsel.

Namun saat ini ada partai politik yang masih mengalami dualisme yaitu Partai Hanura, yang dinilai butuh penjelasan hukum yang lebih kuat untuk menerima kubu mana yang sah untuk mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein, mengatakan bahwa memang persoalan Partai Hanura harus jelas kekuatan hukumnya. Diakuinya, KPU Kota Tangsel saat ini sifatnya masih menunggu putusan lebih lanjut dari KPU pusat.
Mudjahid mengatakan, untuk persoalan Hanura, KPU tentunya tidak bisa menerima berkas dari masing-masing kubu lantaran Partai Hanura Kota Tangsel saat ini ada dualisme kepengurusan yakni kubu Moh Saleh Asnawi dan kubu Amar. 
"Posidi KPU saat ini sedang menunggu struktur kepengurusan dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang benar-benar sah sesuai adanya putusan PTUN kemarin. Dan surat-surat itu tentunya harus sama dengan yang ada di tingkatan pusat atau di DPP Hanura," katanya di Serpong, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, belum lama ini sudah ada surat edaran terkait kepengurusan sah di tingkat pusat.
"Karena ada edaran kepengurusan yang saat ini di tingkat pusat itu siapa saja, makanya kami tunggu untuk di tingkat daerah khususnya di Kota Tangsel," ungkapnya.
Mudjahid mengatakan, KPU Kota Tangsel tidak bisa menerima berkas dari pihak manapun selama belum ada keputusan yang legal dari tingkat pusat. 
"Tugas kami hanya menerima yang legal dan itu edarannya dari pusat. Karena itu persyaratan pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 2018," ujarnya.
Sementara itu Moh Saleh Asnawi, mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Bahkan diakui Saleh, pihaknya juga sudah mengikutsertakan semua Bacalegnya untuk tes kesehatan sebagai persyaratan pencalonan.
"Karena putusannya sudah jelas kemarin, maka kami juga sudah menyiapkan segala kebutuhan berkas pendaftaran Bacaleg. Dan sebenarnya itu sudah kami siapkan sejak lama tinggal hanya mengumpulkan beberap berkas saja," ungkapnya.
Ditanya kapan mendaftarkan para Bacalegnya, Saleh belum bisa memastikan kapan waktunya para Bacaleg tersebut di daftarkan ke KPU. 
"Nanti kita kabari lagi selanjutnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel tersebut.
Hal sama juga diungkapkan Amar. Dia menjelaskan mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan Caleg ke KPU. Diakui Amar, persiapan untuk pendaftaran Bacalegnya sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari.
"Tinggal tunggu waktu yang tepat, semoga tidak ada masalah nantinya," tandasnya.