Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

detaktangsel.com SERPONG - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan 10.720 botol minuman keras (miras) dan 111.250 petasan pada Rabu, (6/6/2018).

Pemusnahan yang menggunakan alat berat ini pun turut dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Dandim 0506 Tangerang Letkol Infantri Muhammad Imam Gogor Aghnie.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, miras ini didapat dari berbagai warung yang digunakan warga untuk mengonsumsi minuman tersebut. "Akibat mengkonsumsi miras, terdapat tindak pidana Pasal 170 KUHPidana pada 21 Mei 2018 lalu, yakni perselisihan dengan pelaku GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22) di Jalan Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang," ujarnya. 

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berterimakasih dengan kinerja pihak kepolisian dalam membantu pihaknya. Terlebih, Tangsel memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.  "Saya berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangsel. Apalagi melihat dampak buruk bagi kesehatan yang tidak baik," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online