Print this page

Dana Bantuan Parpol Belum Jelas, Begini Reaksi Petinggi Parpol Di Tangsel

Dana Bantuan Parpol Belum Jelas, Begini Reaksi Petinggi Parpol Di Tangsel

Detaktangsel.com SERPONG--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Dana Partai Politik (Parpol) Kota Tangsel, masih belum juga ada kejelasan apakah sudah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten atau belum.

Padahal Raperda tersebut hanya tinggal menunggu hasil evaluasi Pemprov Banten untuk bisa langsung disahkan menjadi Perda baru bagi Kota Tangsel. Terutama bagi parpol yang menjadi stekholder regulasi itu.

Sementara itu yang menjadi kendala lain akibat lambatnya Raperda tersebut. Membuat parpol pun hingga kini belum juga mendapatkan anggaran bantuan parpol sesuai dengan yang menjadi kewajiban daerah.

Padahal untuk anggaran bantuan parpol tersebut sudah disediakan di APBD Murni 2018 sebesar 3000 per suara. Dan jumlah tersebut sudah sesuai dengan apa yang terlalu dirancang dalam Raperda itu. Namun karena nasib Raperda itu tidak jelas sehingga anggaran itu belum bisa dikeluarkan.

Menanggapi persoalan itu, beberapa parpol meminta agar pemerintah bisa reaktif menanyakan nasib Raperda tersebut ke Provinsi Banten soal sejauh mana tahapan evaluasinya.

“Harusnya bisa jemput bola, jangan menunggu seperti ini. Pemkot Tangsel harus reaktif menanyakan nasib-nasib Raperda yang ada di Provinsi Banten,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu di Pamulang, Selasa (29/5/2018).

Hal sama juga di ungkapkan Ketua DPC Hanura Kota Tangsel, Amar. Ia pun berharap agar Raperda tersebut bisa segera diselesaikan, dan bisa cepat disahkan menjadi Perda.

Amar jelaskan, harusnya Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel lebih aktif lagi dalam hal koordinasi dengan Kesbangpolinmas Provinsi Banten terkait dana parpol itu.

"Artinya jangan diam saja, tetapi harus segera berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi agar setiap Raperda kita ini bis cepat selesainya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Tangsel Tarmizi juga mengungkapkan hal yang sama. Dia pun meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menanyakan sejauh mana tahap evaluasi Raperda tersebut di Provinsi Banten

"Harus segera diundangkan atau disahkan menjadi Perda. Dinas terkait harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten,” tandasnya.