Tahun Ini, Warteg dan Rumah Makan Di Tangsel Bisa Kena Pajak

Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Amar. Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Amar.

Detaktangsel.com SERPONG--Maraknya Warteg dan sajian kuliner kelas-kepas tenda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan dikenakan wajib pajak. Hal ini menyusul adanya poin perubahan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Nomor 7 Tahun 2010 yang dirubah menjadi Perda Pajak Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharuskan Warteg kena wajib pajak usaha kuliner.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu, Warteg dan berbagai usaha kuliner lainnya yang beromzet Rp,20 juta perbulan, akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari penghasilan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar mengatakan bahwa Perda tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini.

"Apa pun itu, warteg, rumah makan, atau jajanan-jajanan kuliner kelas tenda di pasar-pasar modern bisa dikenakan pajak, jika penghasilan mereka di atas 20 juta per bulan, pajaknya itu 5 persen," katanya di lantai lll gedung ifa, Kamis (5/4/2018).

Amar jelaskan, dalam Perda itu juga, nantinya akan ada sanksi tegas terhadap para wajib pajak. Hal ini dilakukan apabila pengelola usaha tidak taat aturan atau mengemplang pajak. Salah satunya berupa penutupan tempat usaha.

"Kalau mengemplang, ya ada penutupan sementara sampai mereka melunasi tunggakan pajak mereka. Dan itu ada aturannya terkait sanksi-sanksinya," ungkapnya.

Menurut Amar, angka 5 persen tersebut juga tidak terlalu besar atau tidak terlalu membebankan para konsumen atau pengunjung rumah makan dan warteg. Karena angka tersebut terbilang cukup kecil.

"Misalnya saya makan di warteg habis Rp 10 ibu, maka pajak yang harus saya tanggung sebesar 1000 rupiah. jadi ini tidak terlalu besar menurut saya," bebernya.

Amar terangkan, penerapan Perda Pajak tersebut mirip seperti pajak restoran yang ditanggungkan kepada pembeli atau pengunjung restoran.

"Sama saja seperti restoran, kalau di restoran itu kan dikenakan pajak 10 persen, nah kalau di warteg yag penghasilannya 20 juta rupiah akan dikenakan pajak 5 persen," sambung Amar.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Drajat Sumarsono menambahkan bahwa yang saat ini yang tengah dilakukan adalah mendata beberapa jumlah warteg dan rumah makan di Kota Tangsel yang memiliki omzet perbulannya minimal Rp,20 juta.

"Dinas terkait sedang mendata, karena kita juga tahu bahwa tidak semua warteg itu penghasilannya bisa diatas 20 juta rupiah. Ada juga yang kecil. Jadi kita data terlebih dahulu berapa penghasilan perbulannya," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, para petugas dari dinas terkait harus benar-benar turun kelapangan untuk mengecek omset sebenarnya dari para pengelola usaha kuliner tersebut.

"Agar kita dapat data validnya, dinas harus terjun langsung ke lapangan. Tujuannya untuk memberitahukan kepada pengelola bahwa mereka akan dikenakan wajib pajak usaha kuliner yang dijalaninya itu," tandasnya.

Baca Juga : Urus Pajak, Warga Kejang-Kejang di KPP Serpong

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online