Print this page

Persiapkan Raperda Kepemudaan, DPRD Studynya Banding ke Kabupaten Bandung

Persiapkan Raperda Kepemudaan, DPRD Studynya Banding ke Kabupaten Bandung

Detaktangsel.com  SERPONG--Memasuki masa sidang tahun 2018 ini, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyusun berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun begitu, sebelum Raperda tersebut di Perdakan, perlu adanya pembahasan dengan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya agar Perda tersebut dapat menyentuh semua lapisan masyarakat.

Salah satu Raperda yang masuk dalam pembahasan untuk selanjutnya di Perdakan, yakni Raperda Tentang Kepemudaan. Dimana, Raperda tersebut saat ini sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangsel tahun 2018 ini.

Agar point dan pasal-pasal pada Raperda tersebut semakin kuat, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Moh Saleh Asnawi mulai melakukan study banding ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dipilihnya Kabupaten Bandung, lantaran daerah tersebut lebih dulu menerapkan Perda Tentang Kepemudaan untuk masyarakatnya.

"Karena Kota Tangsel sudah mendapatkan penghargaan Kota Layak Pemuda, maka kita sudah memasukan judul raperda tentang kepemudaan. Namun untuk mempersiapkan materi raperda itu, kami harus study banding ke daerah yang lebih dulu memiliki perda kepemudaan ini, salah satunya Kabupaten Bandung," katanya di Serpong, Rabu (14/2/2018).

Saleh menjelaskan, Raperda Tentang Kepemudaan yang ada di Kabupaten Bandung, ada sejumlah klausul yang mengatur tentang pembiayaan untuk beragam kegiatan kreatifitas pemuda-pemuda yang ada di Kabupaten Bandung.

"Kabupaten Bandung sudah bisa memberikan pendanaan terhadap beragam kegiatan kepemudaan, jadi ini cukup bagus sekali jika kita masukan dalam raperda yang akan kita bahas,” ungkapnya.

Untuk itu, Saleh mengaku secepatnya Raperda Tentang Kepemudaan di Kota Tangsel di Perdakan. Sebab, banyak pasal yang mengatur soal pembinaan pemuda agar industri kreatif bisa dikuasi sepenuhnya oleh pemuda Kota Tangsel.

"Di raperda itu, kami akan memasukan pasal tentang program beasiswa bagi pemuda kita yang berprestasi. Untuk pendanananya bisa kita ambil dari APBD dan dana bantuan dari CSR,” bebernya.

Menurut dia, raperda tersebut tentunya sangat penting agar pemuda-pemuda di Kota Tangsel yang selama ini sudah cukup memberikan kontribusi besar dalam pembangunan bisa mendapatkan perhatian lebih dengan adanya regulasi tersebut.

"Jadi dengan perda kepemudaan ini, pemuda di Tangsel semakin diberdayakan untuk pembangunan Tangsel kedepannya," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bandung, Etty Risnawati mengatakan, perda itu dimiliki Kabupaten Bandung untuk bisa membuat pemuda Kabupaten Bandung tidak takut terkendala bantuan dana ketika akan melakukan kegiatan semacam wirausaha.

"Terutama wirausaha yang dilakukan oleh pemuda, di Kabupaten Bandung ini pemudanya sudah diarahkan sepenuhnya. Tujuannya agar merek mandiri," ujarnya.

Baca Juga : Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasar Wajib Sediakan Lab Mini