841.194 Warga Tangsel Dipastikan Ikut Nyoblos Di Pemilu 2019

KPU Kota Tangsel saat menggelar pleno DPT Pemilu 2019 KPU Kota Tangsel saat menggelar pleno DPT Pemilu 2019

detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang. DPT tersebut, merupakan hasil pencermatan terhadap perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berjumlah 841.194 pemilih.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan bulan Juli lalu yang mencapai 839.358 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.781 unit.

Diketahui, pleno jumlah DPT Pemilu 2019 yang disampaikan KPU Kota Tangsel, juga disaksikan oleh perwakilan masing-masing partai politik serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel disalah satu restoran kawasan Serpong.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan bila dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, diakuinya ada penambahan dari DPSHP ke DPT. Penambahan tersebut terjadi adanya masukan dari masyarakat maupun partai politik yang sebelumnya sudah terdata sabagai pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Memanga ada penambahan pemilih dari DPSHP ke DPT, penambahan ini terjadi karena adanya beberapa warga yang sebelumnya tidak memiliki KTP elektronik, karena kami memiliki datanya dan kami surati agar melakukan perekamaan KTP elektronik. Setelah itu baru bisa terdaftar sebagai pemilih,” kata Bambang di Serpong, Kamis (23/8/2019).

Ditanya soal angka DPT yang tak mencapai 900 ribu lebih sementara jumlah penduduk Tangsel diatas 1,4 juta jiwa, Bambang jelaskan bila syarat mutlak untuk terdaftar sebagai pemilih, yakni mereka yang sudah memiliki KTP elektronik 
dan sudah melakukan perekaman dengan menunjukan bukti surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

"Karena memang masih banyak yang belum memiliki KTP elektronik, sementara syarat utamanya adalah harus memiliki KTP elektronik, dan minimal sudah melakukan perekaman dengan menunjukan bukti surat keterangan dari Disdukcapil,” tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online