Pengelola Parkir Sepeda Motor Samsat BSD Tak Kantongi Izin

Parkiran sepeda motor kawasan Samsat BSD. Parkiran sepeda motor kawasan Samsat BSD. ist

detaktangsel.com SERPONG-Perseteruan pengeolaan parkir sepeda motor di kawasan Samsat BSD, Serpong, Kota Tangsel saat ini sudah mereda. Sayangnya, pengelola parkir roda dua tersebut tak memiliki izin.

Pengelolaan parkir sepeda dari CV Cahaya Cipta Abadi masih menggunakan cara manual atau masih dicatat pada selembaran kertas. Sekali masuk parkir sepeda motor diharuskan membayar Rp3.000 sesuai dengan yang tertera di lembaran kertas parkir.

Kepala Seksi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Saptaji mengaku, kawasan parkir sepeda motor di Samsat BSD yang dikelola Yohana belum mengantongi berizin. "Izinnya lagi diurus," katanya pada Senin (17/4/2017).

Menurut Saptaji, sebelumnya, parkir yang dikelola CV. Cahaya Cipta Abadi tidak membayar retribusi selama tujuh bulan. Hal tersebut mengakibatkan wan prestasi pihak ketiga yang mengelola parkir. Sampai akhirnya berseteru dengan pengelola parkir PT Mika. Diketahui, PT Mika Parking mengelola parkir roda empat di kawasan yang sama dengan parkir otomatis. "Yang penting sekarang kondusif dulu," ujarya.

Kedepannya, kata dia, parkir off street seperti parkiran di kawasan Samsat BSD akan dilelangkan. Selain, di Samsat BSD, lokasi lain yang bakal dilelang yakni, Mutiara Pondok Cabe dan Autoparts BSD. "Kalau pengelola parkir ada yang menunggak diberikan warning. Kita tidak mau ada pembiaran. Seperti sebelumnya," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online