8 Wanita Malam Terjaring Razia, 2 Dikirim Ke Panti Sosial

8 Wanita Malam Terjaring Razia, 2 Dikirim Ke Panti Sosial

detaktangsel.com- SERPONG, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol Tangsel) bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota setempat, serta Kepolisian Sektor Ciputat menggelar razia hiburan malam. Sebanyak delapan wanita yang diduga pekerja seks diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam.

Dari delapan wanita hiburan yang terjaring, di antaranya terdapat anak baru gede (ABG) yang masih berumur 14, 16, dan 17 tahun. Ketiga ABG ini diketahui dipekerjakan di salah satu cafe yang berada di kawasan Ciputat.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengatakan, razia digelar di sejumlah tempat hiburan, berupa cafe dan panti pijat. Sebagian besar lokasi hiburan yang dirazia ditengarai memberikan pelayanan plus-plus alias esek-esek.

"Kami melakukan penyisiran dari pukul 22.00-03.00. Ada delapan wanita malam yang terjaring. Mereka langsung diamankan di Dinas Sosial untuk kemudian dikirim ke Panti Sosial Pasar Rebo, Jakarta Timur," katanya kepada wartawan saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Rabu (20/8).

Menurutnya, razia lokasi hiburan malam merupakan razia rutin yang digelar hampir setiap dua pekan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tangsel sesuai moto yang berbunyi Cerdas, Modern, dan Religius.

"Razia rutin dilakukan. Wanita malam yang kami amankan ini merupakan pemain baru," kata mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tangsel.

Terpisah, Kasie Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza pada Dinsosnakertrans Kota Tangsel Hadiana mengatakan, Dinsosnakertrans terpaksa mengirim dua wanita malam ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya di Pasar Rebo. Pasalnya, kedua wanita malam itu ditengarai melakukan praktik esek-esek. Selain itu, keduanya telah melanggar Perda Pariwisata yang melarang panti pijat beroperasi hingga tengah malam.

Hadiana menambahkan, untuk memberantas salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini perlu melibatkan sejumlah elemen, termasuk masyarakat. Bahkan, petugas keamanan, tokoh masyarakat, alim ulama, dan ormas juga wajib turun tangan.

"Tentunya tidak hanya membuat teori pernyataan saja. Namun dibutuhkan 'action environment' dalam menyelesaikan masalah penyakit masyarakat yang sudah sangat meresahkan ini," ucap Hadiana.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online