DPC KWRI Tangsel Tidak Terdaftar di Dewan Pers

DPC KWRI Tangsel Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Kasubag Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Ismanto mengatakan organisasi pers diluar yang diakui Dewan Pers tersebut, belum diakui lembaga independen pengembangan dan perlindungan insan pers di tanah air tersebut.

"Seperti KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), itu belum lulus verifikasi Dewan Pers. Sampai saat ini masih terjadi dilema karena ada tiga versi yang mengaku sebagai pengurus sah KWRI. Dengan begitu, tentu saja tidak bisa membuat KWRI di daerah," kata Ismanto.

Kata dia, ketiga pihak tersebut hingga kini belum ada kesepakatan dari ketiganya untuk menentukan siapa pengurus sah KWRI pusat. "Dan sampai saat ini pun, Sekretariat KWRI baik di lantai 5 dan lantai lainnya di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi," tandasnya.

Bagian Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan KWRI pernah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Namun, sejak tahun 2008 belum pernah ada satu pun pengurus yang mendaftar untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT). "Di Kesbangpol sudah tidak terdaftar," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris mengatakan kalau ada surat pembekuan resmi dari Kesbangpol Kemendagri maka surat yang dikeluarkan Kesbangpol di daerah akan gugur. Artinya, perwakilan-perwakilan KWRI di daerah pun tidak berhak berdiri.

"Tapi, sampai saat ini kami belum menerima surat dari Kesbangpol Kemendagri. Untuk SKT dari Kesbangpol Tangsel bagi KWRI Tangsel, saya akan cek dulu, sudah keluar atau belum. Kalau memang dari pusatnya dibekukan, maka kalau ada SKT yang dikeluarkan Kesbangpol Tangsel akan gugur," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM Demos Intitute Sopian Hadi mengatakan surat edaran dari DPC KWRI Kota Tangsel ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tangsel, terkait rencana pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel pada 9 Desember 2016 lalu meresahkan. Pasalnya, pada surat edaran itu dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel.

"Selain meresahkan, kami pikir DPC KWRI Tangsel ini juga tidak sah. Karena bagaimana mau membentuk DPC KWRI, kalau di pusatnya saja kepengurusannya belum jelas. Bahkan ada tiga kepengurusan yang mengklaim sebagai ketua umum," tandasnya. (zaf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online