Tim Pemenangan Pasangan Calon Boleh Tambah APK

Tim Pemenangan Pasangan Calon Boleh Tambah APK

detaktangsel.com SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membolehkan masing-masing tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 mendatang menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) sebesar 150 persen dari jumlah item APK yang sudah disepakati masing-masing calon.

Akan tetapi, pemasangan APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan di tempatkan di sejumlah lokasi itu, terlebih dahulu harus di daftarkan ke KPU untuk mendapatkan SK pemasangan di sejumlah titik lokasi.

"Masing-masing tim pemenangan pasangan calon boleh memproduksi APK sebesar 150 persen atau sebanyak 7 buah APK. Nanti titik-titik untuk penempatan APK itu di daftarkan ke KPU kemudian baru di SK kan," kata Divisi Teknis KPU Tangsel, Badrusalam kepada wartawan di Serpong, Senin (7/11).

Penambahan APK tersebut, lanjut Badrus, sebelumnya sudah diajukan oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon dan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"KPU Tangsel yang mengusulkan ke provinsi mengenai titik lokasinya, nanti provinsi (KPU Banten - red) yang meng Sk kan titik-titik lokasinya," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tangsel Wahyu menjelaskan, untuk saat ini pihaknya baru menerima sebanyak 216 APK Pilgub Banten berupa Baliho dan spanduk. Sementara untuk ukuran baliho dan spanduk tersebut masing-masing memiliki diameter 4x7 meter untuk baliho dan 1,5 x 5 meter untuk spanduk Pilgub.

"Baru satu baliho masing-masing pasangan Pilgub yang kita pasang, lokasinya di bundaran Maruga, Ciputat," kata Wahyu.

Untuk pemasangan APK berikutnya, Wahyu mengaku akan secepatnya berkoordinasi dengan tim dari masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan APK tersebut. Sebab, mengacu pada perhelatan Pilkada sebelumnya, KPU Tangsel sering di gugat oleh tim pemenangan pasangan calon manakala APK yang sudah terpasang tersebut tiba-tiba rusak.

"Sesuai peraturan PKPU yang baru, nomor 8 yang di rubah menjadi nomor 10 tahun 2016, maka setelah APK di serahkan ke tim pemenangan pasangan calon, penggantian dan perawatan APK sepenuhnya oleh calon," tandasnya. (Hen)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online