Panwaslu, lanjut Sahrudin, akan langsung menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye ilegal, atau alat peraga kampanye yang terpasanga tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada.
"Kalau memang nanti masih ada alat peraga kampanye ilegal. Akan langsung kami tertibkan. Karean untuk pemasangan alat peraga kampanye itu sudah diatur seluruhnya," ujarnya.