Upaya Optimalisasi Pajak Air Bawah Tanah Yang Dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangsel

Upaya Optimalisasi Pajak Air Bawah Tanah Yang Dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangsel

detaktangsel.com TANGSEL - Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan , karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Keberadaan air tanah cukup melimpah, tetapi tidak di setiap tempat terdapat air tanah sesuai dengan kondisi geologi serta curah hujan. Air tanah terdapat di bawah permukaan tanah, letaknya di daratan dengan pelamparan dapat sampai di bawah dasar laut mengikuti sebaran serta karakteristik lapisan tanah atau batuan pada cekungan air tanah. Air tanah dapat berada pada lapisan jenuh air (saturated zone), lapisan tidak jenuh air (unsaturated zone), atau rongga-rongga dan saluran-saluran dalam wujud sungai bawah tanah di daerah batugamping.

Dalam cekungan, air tanah dapat mengisi sungai, waduk, atau danau dan sebaliknya air sungai, waduk, atau danau dapat mengisi akuifer. Oleh karena itu pengelolaan air tanah harus dilakukan secara terpadu dengan pengelolaan air permukaan. Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi daerah, dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, sejalan dengan adanya legalitas tersebut pemerintah Kota Tangerang Selatan berhak dan mempunyai wewenang untuk memungut pajak daerah salah satunya adalah Pajak Air Bawah Tanah.

 

nana4

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan

Kemandirian dalam melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan disemua sektor sangat diperlukan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah pusat dengan kebijaksanaannya. Kebijakan tentang keuangan daerah ditempuh oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah mempunyai kemampuan membiayai pembagunan daerahnya sesuai dengan prinsip daerah otonomi yang bersih dan nyata.

nana2

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan terobosan dan inovasi yang dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah khususnya dalam rangka optimalisasi yang berlaku., walaupun pengenaan pajak air tanah lebih difokuskan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dari pada untuk menaikan pendapatan daerah namun disamping hal ini pajak air tanah juga membantu kenaikan pendapatan daerah meskipun tidak berpengaruh banyak.

Dalam 5 (lima) tahun terakhir data realisasi penerimaan Pajak Air Bawah Tanah ikut berkontribusi dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kota Tangerang Selatan, Untuk itu potensi penerimaannya harus dapat dimaksimalkan. Data realisasi penerimaan pajak air bawah tanah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 terus mengalami peningkatan, dan ini dapat dilihat pada tabel dan grafik yang ada dibawah ini :
REALISASI PENERIMAAN PAJAK AIR BAWAH TANAH

TAHUN                          TARGET             REALISASI                                          %
2011             1,600,000,000               1,955,835,362                                    122.24
2012             2,200,000,000                2,517,388,115                                   114.43
2013             2,500,000,000                2,521,358,275                                   100.85
2014             2,500,000,000                2,711,117,741                                   108.44
2015             2,800,000,000                3,027,245,775                                    108.12
Sumber data DPPKAD Kota Tangerang Selatan

TABEL GRAFIK REALISASI PENERIMAAN PAJAK AIR BAWAH TANAH

nana1

Untuk Pajak Air Bawah Tanah di tahun 2016 ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan Rp. 3.080.000.000,- (tiga milyar delapan puluh juta rupiah), dan sampai tanggal 19 Mei 2016 sudah terealisasi Rp. 1.043.482.961,- (satu milyar empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) atau sudah 33,88 % dari target yang ditetapkan pada APBD murni tahun 2016 Kota Tangerang Selatan. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan dalam pencapaian target dan dalam rangka optimalisasi pajak daerah telah melakukan beberapa upaya, yaitu :

1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penggalian Potensi Pajak Daerah
Untuk mewujudkan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah khusunya pajak air bawah tanah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan melakukan berbagai upaya, yakni : Kegiatan intensifikasi pengawasan yang dilakukan untuk menggali potensi realisasi pajak yang sesungguhnya dari Wajib Pajak dengan berdasarkan jumlah sumur dan pema. Sedangkan kegiatan ekstensifikasi adalah dengan melakukan pendataan untuk menjaring wajib pajak baru dari potensi pajak daerah yang ada di Wilayah Administrasi Kota Tangerang Selatan. Sehingga dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

2. Pengawasan dan Penagihan secara Berkala
Terhadap wajib para wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak air bawah tanah dilakukan pengawasan terhadap jumlah titik sumur dan pemakaian secara berkala serta penagihan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya sudah melebihi ketentuan 1 bulan sejak diterbitkannya SKPD. Pengawasan dan penagihan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh masing-masing wajib pajak. Diharapkan melalui kegiatan pengawasan ini para wajib pajak akan membayar tepat waktu dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan Pajak Daerah secara signifikan.

3. Sosialisasi Pajak Daerah kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan secara Berkala
Sosialisasi Pajak Daerah oleh DPPKAD diberikan untuk para wajib pajak, para aparatur pemerintah di lapangan serta masyarakat Kota Tangerang Selatan secara umum. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah khususnya pajak air bawah tanah, sehingga kesadaran dalam membayar pajak akan bertambah dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

Sosialisasi Tatap Muka, Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemaparan secara langsung kepada para pelaku pengusaha,, wajib pajak, aparat pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

Sosialisasi Media Massa, Sosialisasi ini selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan memasangnya pada media masa baik lokal maupun nasional. Sosialisasi dilakukan secara periodik materi mengenai pajak daerah. Sasaran dari kegiatan ini khususnya adalah masyarakat luas yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan yang menjadi pembaca dari media tersebut.

Sosialisasi Media Elektronik, Sosialisasi melalui Media On Line dalam bentuk adve torial juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan, sosialisasi ini berisikan informasi terkait pajak daerah.

Pada kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan aset Daerah Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan air bawah tanah sebagai penunjang usahanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dalam hal ini pajak air tanah dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online