Print this page

RTRW Tangsel Akan Direvisi

RTRW Tangsel Akan Direvisi

detaktangsel.com SERPONG -- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangsel akan mengalami perubahan, sebelum terjadi revisi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel mengadakan konsultasi publik peninjauan kembali RTRW angsel tahun 2011-203. Hal itu untuk menyesuaikan kebutuhan nasional diantaranya Bandara Pondok Cabe, perubahan kawasan dan lain sebagainya.

"RTRW Tangsel perlu direvisi, guna menyesuaikan perkembangan wilayah, dan di 2017 ini waktunya untuk direvisi karena sudah lima tahun," ungkap anggota komisi 4 DPRD Tangsel, Rizki Jonis di Serpong, kemarin.

Rizki mencontohkan, perubahan itu terjadi seperti halnya BSD, "dulu BSD merupakan kawasan perumahan, namun seiringnya jaman, rumah tersebut berahli fungsi menjadi tempat kos-kosan, tempat usaha, pergeseran inilah yang harus dirubah di RTRW Tangsel, apakah akan dirubah atau ditertibkan dengan menggusur itu semua, dan apakah tetap jadi pemukiman atau tempat kawasan bisnis," ucapnya.

Untuk itu perlunya dilakukan konsultasi mengenai revisi RTRW ini. "Konsultasi ini dilakukan agar tidak menabrak aturan satu dengan yang lainnya," singkatnya.

Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, penyelenggaraan konsultasi publik peninjauan kembali RTRW 2016 ini, merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagai suatu sistem yang berkesinambungan dalam mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan.

"RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral yang dituangkan dalam rencana pembangunan daerah jangka panjang dan menengah, selain itu RTRW menjadi dasar dalam pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan," ungkapnya.

RTRW, lanjut Airin, memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Disisi lain, kata dia, penyimpangan pemanfaatan lahan yang tidak berdasar kepada rencana tata ruang akan berimplikasi kepada masalah hukum.

"Peninjauan kembali rencana tata ruang perkotaan yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan," jelasnya.

Peninjauan kembali rencana tata ruang meliputi kegiatan pemantauan, penelaahan, dan diselenggarakan dengan menghormati hak perorangan atau lembaga berdasarkan perundang-undangan, hukum adat atau kebiasaan yang berlaku.

Kepala Bappeda Tangsel Teddy Meiyadi menjelaskan, konsultasi ini dilakukan agar pemkot mendapatkan masukan selengkap-lengkapnya dari stakeholder yang ada di Tangsel, apakah nanti akan direvisi atau tidak. Namun dari penelitian yang dilakukan Institut Teknologi Indonesia (ITI) ada 20% pergerakan yang mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan revisi RTRW.

"Ada sekitar 20 persen pergerakan yang sudah berahli fungsi, sehingga perlu dilakukan revisi RTRW," jelasnya