Print this page

1,3 Ton Ayam Busuk Dimusnahkan

1,3 Ton Ayam Busuk Dimusnahkan

detaktangsel.com SERPONG- Ditreskrimsus Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti ayam kadaluarsa seberT 1,3 ton. Barang bukti didapat dari kasus pengungkapan penangkapan pencurian di gudang ayam PT CA di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Mei lalu.

Petugas juga mengamankan empat orang mantan karyawan PT CA melakukan pencurian ayam kedaluwarsa. Keempatnya merupakan bekas kuli angkut ayam yang berinisial WL, ED, UG dan SR dan tertangkap saat akan memberikan hasil curiannya kepada SA.

Daging ayam itu dicuri para pelaku. Kemudian, diperjualbelikan kepada masyarakat di daerah perumahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan pemusnahan ini dilakukan, mengingat barang bukti daging ayam kadaluarsa sudah mulai membusuk. Dari 1,5 ton, pihaknya memusnahkan sebanyak 1,3 ton. Sisa 200 kilogram untuk bukti persidangan nanti. "Kasusnya sudah tahap satu. Pemusnahan dilakukan setelah jaksa penuntut menyetujuinya," terangnya, Kamis (9/6).

Atas perbuatannya, lanjut Sutarmo, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya melanggar UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan serta melanggar perlindungan konsumen dengan jeratan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp2 miliar,"ucapnya.

Menurutnya, kegiatan pencurian dan memperdagangkan daging ayam kemasan yang kedaluwarsa itu sudah berlangsung tiga tahun. "Daging ayam kadaluarsa tersebut rencananya akan diedarkan saat ramadan," ucapnya.

Sementara, Kanit sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedi Anung menyatakan, hasil daging curian dari gudang PT CA tersebut, dijual SA ke tetangga rumahnya di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Ayam kadaluarsa tersebut, dijual ke tetanganya. Banyak konsumen yang mendatangi rumah pelaku SA," pungkasnya.