Print this page

Disdukcapil Tangsel akan Luncurkan Aplikasi Program SIMKAH

Disdukcapil Tangsel akan Luncurkan Aplikasi Program SIMKAH

detaktangsel.com SERPONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel melakukan terobosan baru untuk pendataan warga yang sudah menikah. Melalui Program Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) status di kartu tanda penduduk (KTP) langsung diubah.

Kepala Disdukcapil Tangsel Toto Sudarto mengatakan, pihaknya membuat aplikasi bekerjasama dengan kementerian agama (kemenag) untuk terintegrasi data. Dengan program ini data orang yang menikah langsung terintegrasi secara langsung melalui sistem online ke Disdukcapil. "Nanti bagi masyarakat yang ingin menikah, status di KTP yang tadinya belum menikah akan diubah menjadi menikah," ungkapnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, sistem aplikasi dapat mensingkronkan data KUA dan Disdukcapil mengenai data pernikahan dan perceraian. "Data antara kemenag dan Disdukcapil akan lebih akurat dengan SIMKAH ini," uujar mantan Kepala BLHD itu.

Kata dia, program ini akan dimulai pada 2017. Saat ini pihaknya tengah membuat aplikasi tersebut. "Kita masih membuat aplikasi terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara Kepala KUA Pondok Aren Suganda, menyambut baik dengan adanya program ini, dikarenakan banyak kejadian di masyarakat KTP masih belum menikah. Namun, pada kenyataannya sudah menikah. Selain itu, bagi perempuan yang berusia 16 tahun yang ingin menikah belum mempunyai KTP dapat mengajukan pembuatan kartu identitas.

"Dengan sistem ini dapat memudahkan KUA dalam pengurusan status di KTP setelah menikah. Terkadang pihak KUA kecolongan dalam status di KTP, dengan sistem terintegrasi ini memudahkan KUA untuk mengecek status pasangan yang ingin menikah ini," pungkasnya.