Pembangunan Apertemen Ayoma Harus Berdasarkan Perda

Pembangunan Apertemen Ayoma Harus Berdasarkan Perda

detaktangsel.com  SERPONG - Anggota DPRD Kota Tangsel Ratu Chumairoh Noor meminta agar pelaksanaan pembangunan apertemen the Ayoma harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku nomor 15 tahun 2015-2023.

"Komisi 1 tidak menghalang-halangi pembangunan di Tangsel, namun harus sesuai dengan Perda yang berlaku, untuk itu kami berharap pihak The Ayoma harus mengikuti perda tersebut apabila mau membangun apertemen," katanya kepada wartawan.

Mengenai masalah pembangunan The Ayoma yang ditolak warga perumahan elit Delatinos, komisi 1 sudah mendengar dan bahkan sudah melihat spanduk penolakkan yang di pasang di pintu gerbang masuk perumahan Delatinos."Komisi 1 akan membahas masalah ini, terutama masalah perijinannya," jelasnya.

Sementara pihak dari The Ayoma, melalui pelaksana pembangunan Sahrial menuturkan, pihaknya akan mengikuti perda pembangunan di Tangsel. Untuk itu, dari awal penolakkan warga Delatinos pihaknya telah mengurus kembali perijinan dan lainnya.

"Pembangunan akan kami sesuaikan dengan perda yang berlaku, jadi kami akan ubah tinggi bangunan dari 32 tingkat menjadi 24 tingkat, ini kami sesuaikan dengan perda yang berlaku," terangnya.

Sedangkan pihak perumahan Delatinos melalui Dewo Nugroho ketua RT 18, menegaskan pihaknya tidak melarang pembangunan di Tangsel, asalkan memiliki ijin jelas dan mengikuti Perda yang berlaku. Selain itu, harus mampu mengatasi dampak yang akan didapat oleh masyarakat.

"Jelas kami membuat spanduk di depan gerbang masuk perumahan tidak melarang pembangunan di Tangsel, asal sesuai dengan perda. Tapi, kalau melanggar perda harga mati bagi kami menolak pembangunan apertemen Ayoma," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online