Print this page

Plt Sekda Larang PNS Hadiri Kampanye

Plt Sekda Tangsel Muhamad Plt Sekda Tangsel Muhamad

detaktangsel.com SERPONG - Meski dalam Peraturan KPU dibolehkan, Plt Sekda Tangsel Muhamad tak mau ambil risiko. Dia melarang semua pegawai di Pemkot Tangsel hadiri dalam kampanye salah satu pasangan calon walikota dan walikota Tangsel.

Penegasan itu disampaikan Muhamad usai mengikuti Forum Discusion Group (FGD) Netralitas PNS dalam Pilkada Tangsel bersama semua kepala SKPD Kota Tangsel dan KPUD Kota Tangsel di Rumah Makan Sunda, Serpong, kemarin.

"Sebenarnya tidak ada aturan yang melarang PNS hadir dalam kampanye salah satu calon, tapi demi menjaga kondusifitas Pilkada Tangsel. Saya instruksikan semua pegawai di jajaran Pemkot Tangsel untuk menghadiri kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel," tegas Muhamad.

Menurut Muhamad, sebelumnya, baik Walikota Airin Rachmi Diany dan wakilnya Benyamin Davnie sudah sejak jauh-jauh hari, juga sudah mewanti-wanti agar semua pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel untuk bersikap netral menghadapi perhelatan Pilkada yang akan dihelat 9 Desember mendatang.

"Makanya coba dilihat, sekarang gambar stiker ibu walikota di mobil-mobil puskesmas dicopot. Demikian juga baliho atau spanduk ucapan hari besar sudah tidak ada lagi gambar Bu Airin dan Pak Ben. Sekarang yang ada lambang Pemkot Tangsel saja,'' tambah pria berkumis tebal ini.

Muhamad juga menginstruksikan kepada setiap kepala dinas, kantor atau badan untuk mewaspadai kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan SKPD, jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, tambah Muhamad, sebentar lagi Kota Tangsel akan menjadi tuan rumah Hari Koperasi (Harkop) tingkat Provinsi Banten.

Momen ini, lanjut Muhamad, rentan disusupi oknum yang ingin memperkeruh suasana. Seperti, tiba-tiba dipasang baliho atau spanduk ucapan selamat datang para tamu yang bergambar walikota Airin dan Wakilnya Benyamin Davnie. Padahal tak seorang pun pegawai Dinkop UKM membuat apalagi memasang spanduk tersebut. Nah, kalau itu sampai terjadi, berpotensi membuat suasana di Kota Tangsel menjadi tidak kondusif.

"Ini kan bisa saja terjadi. Makanya Kepala SKPD wajib mengenali betul siapa-siapa anak buahnya. Ini untuk meminimalisasi kejadian-kejadian seperti yang saya sebutkan tadi (spanduk selamat datang bergambar Airin-Ben-red),'' pungkas Muhamad.

PNS merupakan bagian dari warga negara mempunyai hak pilih pada penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Untuk menggunakan hak pilih, tentunya PNS juga perlu tahu dan memahami visi misi program yang dimiliki masing-masing kandidat pemimpin.

Hal inilah menurut sejumlah stake holders yang melatarbelakangi kebijakan melegalkan PNS untuk mendatangi lokasi kampanye calon kepala daerah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.

Syaratnya, bukan di waktu kerja serta tidak mengenakan atribut atau seragam dan tidak menggunakan fasilitas negara. PNS juga tidak ikut mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Intinya PNS hanya boleh duduk manis mendengarkan pasangan calon menyampaikan visi dan misi serta programnya agar nanti bisa dipilih pada saat hari pencoblosan berlangsung.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan ada sekitar 38 kasus laporan mengenai pasangan calon petahana. Laporan terkait masalah mobilisasi masa kegiatan pemerintahan, contoh kasusnya gerak jalan santai di kecamatan.

"Ada beberapa kasus yang sudah diputuskan. Sanksi sudah diberikan seperti sanksi administrasi," pungkasnya.