RTH di Tangsel Capai 30,33 Persen

RTH di Tangsel Capai 30,33 Persen

SERPONG - Kegiatan penanaman pohon di areal seluas 2,20 hektar milik BSD Land (BSD Tol) dilaksanakan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan, Kementerian Kehutanan, dan stakeholders yang peduli terhadap kelestarian alam.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen BP-DAS Kementerian Kehutanan, Hilman Nugroho, yang hadir mewakili Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa pencapaian Pemkot Tangsel melalui BLHD dalam memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau hingga 30,33% sangat jarang terjadi di Kota-Kota di Indonesia.

Karenanya menurut Dirjen BP-DAS Kemenhut, pihak pemerintah pusat memberikan apresiasi yang tinggi atas prestasinya tersebut.

"Sebagaimana Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan hutan, maka perlu tindakan nyata untuk menanam pohon sebanyak-banyaknya. Jangan biarkan satu jengkal pun tanah kosong tanpa tanaman, dan jangan biarkan setetes air pun mengalir langsung ke selokan dan sungai. Buatlah sumur-sumur resapan," paparnya.

Dirjen BP-DAS Kemenhut juga menyampaikan, untuk kebutuhan pohon akan dipersiapkan dengan gratis untuk ditanam dan dirawat hingga tumbuh berkembang dengan baik, hingga pohon itu bisa tumbuh secara mandiri melalui  'nutricial rececling', dimana pohon memakan pupuk dari kompos dedaunan kering yang jatuh disekitarnya dan mendapatkan air dari kemampuanya menyimpan air di bumi yang turun dari langit.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel, H. Benyamin Davnie, saat diwawancarai detaktangsel.com, menyampaikan bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) atau hutan kota, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan udara segar, dan menjadi wilayah tangkapan air, tetapi juga dapat menjadi tempat konservasi alam dengan aneka ragaman hayati, termasuk pembibitan tanaman langka yang hampir punah.
Terkait tidak percayanya Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) akan pencapaian RTH 30,33 persen, Benyamin, mengatakan hal itu menjadi tugas pihak Pemkot untuk memberikan laporannya ke Dewan secara terinci.
Benyamin, juga mengingatkan, pencapaian RTH seluas 30,33% yang tersebar di beberapa titik lokasi tidak dirusak dengan merubah hutan dengan bangunan oleh siapa pun, termasuk oleh para pengembang property.
"Pemkot mengharapkan kepada pengembang yang ada di Tangsel, untuk selalu menanam pohon di area usahanya, jangan sampai ruang hijaunya hanya ditanam saja tanpa dilakukan perawatan/pemeliharaan." pungkasnya. (Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online