Dishubkominfo Tangsel Akui Lalai Beri Ijin Parkir Wisma BCA

Dishubkominfo Tangsel Akui Lalai Beri Ijin Parkir Wisma BCA

detaktangsel.com SERPONG – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel mengakui lalai saat memberi ijin parkir Wisma BCA BSD.

Hal ini terbukti di persidangan ketiga kasus sengketa tarif parkir antara kosumen parkir Tolha Sihotang dengan pengelola parkir Wisma BSD City yang digelar di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kecamatan Serpong, Jumat (3/7).

Dalam persidangan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Umum Dishubkominfo Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengungkapkan, ada kelalaian jajarannya dalam memproses pengajuan ijin parkir dari pihak Wisma BCA BSD. Sehingga, kelalaian tersebut mengakibatkan salah seorang konsumen parkir di tempat itu merasa dirugikan oleh tarif parkir yang bermasalah.

"Mungkin permasalahan ini akibat kelalain kami. Mohon ijin, agar nanti kami bicarakan di internal kami. Kasus ini juga menjadi evaluasi kami," ungkap Wijaya saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh majelis sidang BPSK.

Selain mengakui kesalahan yang dilakukan jajarannya, Wijaya juga mengatakan, terkait pemungutan parkir, semua telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Pada Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Baik itu lahan diatas milik pemerintah maupun swasta.

"Sementara, karena belum ada turunan aturan dari Perda nomor 6 tahun 2012 seperti Perwal (Peraturan Walikota), pengelolaan parkir masih mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2012," jelasnya.

Dari keterangan Wijaya, hal tersebut dinilai bertabrakan dengan keterangan saksi ahli pada sidang kedua sebelumnya yang digelar pada tanggal 29 Juni 2015 lalu.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota majelis sidang BPSK Junaedi bahwa, pernah disampaikan oleh Kepala Seksie (Kasie) Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel Dito Chandra, pengelolaan parkir di Kota Tangsel, belum ada aturan yang menetapkan pemungutan parkir. Diungkapkan Junaedi, Dito menyampaikan pengelola parkir dapat menetapkan tarif parkir sendiri dan hanya berlaku diatas tanah milik pemerintah.

"Sebelumnya saksi ahli pertama Kasie Parkir dan Terminal Dito Chandra menyampaikan, Perda nomor 6 tahun 2012 hanya diperuntukan parkir yang ada diatas lahan milik Pemerinta Kota Tangsel." jelas Junaedi.

Edi juga membeberkan, soal ditemukannya kekurangan dalam administrasi surat perizinan parkir yang diberikan oleh Dishubkominfo Kota Tangsel kepada pengelola parkir Wisma BSD City. Dalam surat tersebut, bahwa Perda nomor 6 tahun 2012 tidak tercantum. Hal ini yang menjadikan seolah-olah pihak pengelola parkir tidak menerapkan tarif parkir sesuai Perda nomor 6 tahun 2012 pasal 8. Dalam sidang kali ini, sayangnya, pihak pengelola parkir Wisma BSD City tidak hadir dan sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu (08/07/2015).

Diketahui kasus ini berawal, saat salah seorang konsumen yakni Tolha Sihotang dimintai tarif parkir sebesar Rp 6000 oleh pengelola parkir Wisma BSD City. Padahal, menurut pengakuan Tolha, kendaraannya berparkir kurang lebih selama dua jam tujuh menit.

Sepengetahuannya, aturan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 8, untuk sepeda motor Rp 1000 per satu kali parkir. Seharusnya, Tolha dikenakan tarif Rp 2000. Sebab itulah, ia melaporkan pihak pengelola parkir Wisma BCA BSD ke BPSK Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online