Dalam Razia Tersebut, petugas tim gabungan berhasil mendapati salah satu cafe yang masih membuka kegiatan usahanya dan menyajikan life musik dan minuman berakohol yaitu Cafe Backyard yang berada di seputaran pertokoan Teras Kota di Jalan Raya Serpong.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Azhar Samun mengungkapkan, sesuai surat edaran penutupan dari Walikota Tangsel yang telah diberikan kepada pengusaha hiburan malam, Satpol PP tetap akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan hasil barang bukti yang didapatinya akan diproses selanjutnya.
"Surat edaran yang sudah disebar, kita tetap akan lakukan razia dan terkait banyaknya miras yang kita temukan malam ini di Cafe Backyard, semuanya itu akan kita bawa sebagai barang bukti untuk penindakan selanjutnya." Ungkapnya kepada awak media, Sabtu. (20/06/2015).
Sementara itu Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan, dalam menggalakan Kamtibmas Kepolisian akan terus membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan Surat Edaran Walikota terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan.
"Ini sangat berhubungan langsung dengan kegiatan kita dalam menggalakkan Kamtibmas yang sudah rutin kita lakukan." Katanya.