Print this page

Online e-permit, Terobosan Baru Bidang Perizinan

Online e-permit, Terobosan Baru Bidang Perizinan

Detaktangsel.com SERPONG - Dalam waktu dekat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan akan menggunakan sistem pelayanan e-Permit untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara online.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel Haris Jaya Prawira mengatakan e-Permit ini merupakan terobosan baru di bidang pelayanan untuk mengurus SIUP TDP secara online. “Sistem pelayanan secara online memang bukan hal baru di Indonesia khususnya Kota Tangsel. Akan tetapi, dengan e-Permit ini, BP2T bisa menjamin pembuatan SIUP TDP hanya memakan waktu cukup satu hari,” ungkapnya, Kamis, (09/04/2015).

Dengan sistem online, kata Haris, yang menghemat kertas, sejalan dengan program go green pemkot tangsel, sedangkan kurang lebih 5 ribu pemohon SIUP TDP dalam satu tahun yang biasa dilayani petugas BP2T. Setiap pemohon akan menggunakan kertas sebanyak 20 sampai dengan 50 lembar. Jika menggunakan e-Permit, maka dalam satu tahun bisa menghemat 250 ribu lembar kertas.

“Berarti, dengan sistem ini pula kita mampu menyelamatkan puluhan batang pohon. Dengan sistem baru ini, pemohon SIUP TDP juga bisa mengurus perizinan di mana saja, oleh siapa saja, hemat biaya operasional, dan tidak perlu datang menggunakan kendaraan ke kantor BP2T. Jika bisa meminimalisir kendaraan, efeknya juga mengurangi polusi udara," paparnya.

Untuk membuat SIUP TDP secara online, cukup mengakses www.bp2t.tangerangselatankota.go.id.

“Kami sudah lakukan simulasi, proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu yang realtif singkat. Jika sudah selesai, akan diinformasikan kepada pemohon melalui Short Messages Services (SMS) gateaway yang sudah terhubung dengan sistem,” jelas Haris.

Sementara itu, Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan e-Permit merupakan salah satu program pelayanan SIUP TDP secara online dari beberapa pelayanan online yang sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel. Seperti e-Musrenbang dan e-SPPT PBB.

Ke depan, secara bertahap selain SIUP TDP seluruh perizinan lainnya juga akan kita lakukan secara online. “Semua ini sesuai dengan RPJMD, dan juga tertuang dalam Perda 11 Tahun 2011 tentang RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2016,” Ungkapnya.