Buruh Metal Gruduk Kantor Dinsos Tangsel, Tuntut Upah Sektoral

Buruh Metal Gruduk Kantor Dinsos Tangsel, Tuntut Upah Sektoral

detaktangsel.com SERPONG - Halaman depan kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan BSD Serpong, Selasa (17/3) sekitar pukul 11.00 Wib, ramai dipenuhi puluhan orang mengenakan seragam hitam-hitam.

Sambil berorasi, puluhan orang yang belakangan diketahui berasal dari buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, datang menggeruduk kantor dinas tenaga kerja setempat tak lain agar dinas tersebut menerapkan upah minimum sektoral (UMS) secepatnya diterapkan di Kota Tangsel.

"Kami menuntut agar Dinsos Tangsel secepatnya menerapkan upah minimum sektoral diterapkan disini," teriak salah seorang pengujuk rasa.

Pantauan di lokasi, dibawah pengawalan ketat petugas Kepolisian bersenjata lengkap, puluhan buruh dengan mengenakan beragam atribut ini pun sempat berorasi 10 menit di depan kantor tersebut.

Setelah melakukan orasinya, buruh akhirnya diterima oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan jajarannya, lantaran Kepala Dinsosnakertrans Tangsel Purnama Wijaya sedang mengikuti pembukaan MTQ di Kabupaten Lebak, Banten.

Dari enam orang perwakilan buruh yang diterima oleh Dinsos. Namun, pertemuan itu sempat memanas. Bahkan nyaris terjadi baku hantam lantaran sebelumnya terjadi salah paham antara pihak buruh dengan perwakilan dari Dinsosnakertrans. Namun, pembicaraan kembali kondusif lantaran kedua belah pihak masih bisa menahan diri.

"Kita sudah setahun lalu mengadukan ke Dinas (Dinsosnakertrans) soal UMSK ini. Tapi, dari tahun kemarin upah yang diterima buruh sektoral masih tetap sama, yakni sesuai UMK Tangsel," kata Ketua FSPMI Cabang Tangerang Raya, Supriyanto.

Sejatinya, menurut Supriyanto upah buruh sektoral yakni 15 persen di atas upah minimum kota (UMK). Artinya, kalau upah buruh biasa sesuai UMK Tangsel 2015 sebesar Rp,2.710.000, upah buruh sektoral sebesar Rp,3.116.500.

"Di Tangsel ini ada beberapa perusahaan sektoral, salah satunya SCG Ready Mix di Serpong. Mereka masih menggaji pekerjanya sesuai dengan UMK, bukan sesuai upah sektoral," tandasnya.

Masih menurut Supriyanto, FSPMI meminta Dinsosnakertrans segera mengecek ke perusahaan tersebut dan membuat nota Dinas. Nantinya, nota dinas itu yang akan menjadi acuan agar perusahaan terkait mulai menerapkan upah minimum sektoral.

"Dari hasil pertemuan tadi, hari kamis pihak dinas akan cek ke perusahaan itu. Kemudian akan diumumkan pekan depan. Kita tunggu saja, karena sudah sejak tahun lalu kita mengadukan masalah ini ke dinas," tandasnya.

Jika Senin depan pihak Dinsosnakertrans belum juga memberi keterangan kepada FSPMI, Supriyanto mengancam bakal menduduki kantor dinas.

"Kita tunggu, kalau pekan depan tidak diumumkan, kita akan aksi lagi lebih besar," ancam Supriyanto.

Sementara itu, perwakilan dari Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad mengaku akan segera memenuhi permintaan buruh metal tersebut. Kamis (19/3) nanti, pihak pengawas ketenagakerjaan diakuinya bakal mengecek ke perusahaan terkait.

"Kita akan cek, lalu Senin kita umumkan ke pihak pekerja," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online