Print this page

5.215 Pegawai Pemkot Dilindungi BPJS

5.215 Pegawai Pemkot Dilindungi BPJS

detaktangsel.comSERPONG - Sebanyak 5.215 pegawai dilingkup Pemkot Tangsel menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS). Program ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2014, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyambut baik program ini. Karena program ini sangat dibutuhkan oleh pegawai penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangerang Selatan, karena program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan dari resiko-resiko kecelakaan kerja hingga kematian.

"Pegawai dilingkup Pemkot Tangsel dapat terlindungi kesehtaan dan hari tua dengan menjadi peserta BPJS," ungkapnya, Rabu (8/10).

Dikatakan, selain itu dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah kota Tangsel agar segera mendaftarkan pekerjanya.

Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar ketika terjadi resiko kecelakaan, kematian dan hari tua, pekerja atau ahli warisnya mendapatkan keuntungan/benefit dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Risiko kerja ini tak ada yang menginginkan, namun ketika risiko itu datang. Paling tidak dengan BPJS ini dapat meringkankan beban hidup," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III, Ahmad Bachri menuturkan bahwa per tanggal 1 Juli 2015, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara (CPNS, PNS, anggota TNI, POLRI, pejabat Negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri) wajib ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan diawali untuk program Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) efektif per 1 Juli 2015.

"Selain penyelenggara Negara. Perusahaan berskala besar dan menengah, wajib mengikutsertakan pemberi kerja dan pekerjanya dalam program program tambahan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program pensiun per 1 Juli 2015," ujarnya.

Kata dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013, tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dengan ditandatanganinya kesepahaman dengan Pemkot maka jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dilindungi oleh BPJS.

"Dengan keikutsertaan pegawai di Pemkot Tangsel bukti jika peduli akan keselamatan dan hari tua pegawainya," terangnya.