Sepanjang 2014 Lalu, BP2T Tangsel Klaim Segel 250 Reklame Ilegal

Sepanjang 2014 Lalu, BP2T Tangsel Klaim Segel 250 Reklame Ilegal

detaktangsel.comSERPONG - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terus memaksimalkan pendapatan dari berbagai sektor, salah satunya perizinan reklame. Bahkan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, diketahui mulai melakukan tindakan tegas dengan memasangi reklame tak berizin dengan stiker segel.

 

Dari catatan BP2T, sepanjang 2014 lalu pihaknya memasangi 250 unit reklame dengan berbagai ukuran menggunakan stiker. Dari 250 unit reklame itu, 144 di antaranya direkomendasikan ke Satpol PP setempat untuk dibongkar lantaran pemiliknya tak juga mengurus izin.

"Biasanya setelah dipasangi stiker, pemiliknya langsung datang ke BP2T untuk mengurus izin. Nah, yang 144 unit itu kami rekomendasikan untuk dibongkar karena pemiliknya tidak juga mengurus perizinannya," kata Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan, Rabu (7/1).

Rincian reklame ilegal itu antara lain terbesar di Kecamatan Serpong dengan 54 unit, Kecamatan Serpong Utara dengan 38 unit, Pamulang 30 unit, Ciputat Timur 13 unit, Pondok Aren 20 unit, Setu 21 unit dan Kecamatan Ciputat 24 unit.

"Jadi, dari jumlah itu kebanyakan terdapat di Serpong," kata Dadang.

Kepala Bidang Pengawasan pada BP2T Kota Tangsel, Ayep Jajat mengatakan, jauh sebelum tahun 2014 kemarin, pihaknya juga telah merekoendasikan 83 unit reklame kepada Pol PP setempat untuk dilakukan pembongkaran. Itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Namun, hingga tahun 2014 kemarin, angka tersebut bertambah menjadi 144 buah.

"Tahun 2013 ada 83 unit reklame yang direkomendasikan untuk dibongkar. Jauh dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 144," ungkap Ayep.

Peningkatan itu, diakuinya lantaran saat ini BP2T sudah memiliki Koordinator Pengawasan (Korwas) yang khusus mengawasi keberadaan reklame ilegal. Terlebih, laporan yang dilakukan Korwas ini rutin dilakukan setiap pekan, dan langsung dibahas dengan SKPD lain setiap hari Selasa.

"Laporan setiap minggu. Camat juga terus koordinasi dan selalu menginfokan kalau ada reklame atau bangunan yang baru dibangun di wilayahnya. Setelah itu, tim kami langsung terjun untuk mengecek lapangan," Ayep menambahkan.

Soal pencopotan stiker atau segel, menurutnya pemilik reklame diberi tenggat 21 hari untuk mengurus izinnya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak juga mengurus izinnya, maka petugas Satpol PP lah yang akan menertibkan reklame liar tersebut.

"Soal pembongkaran, kami berkoordinasi dengan petugas Satpol PP, untuk menertibkan reklame tak berizin itu," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online