Atasi Maraknya Rumah Alih Pungsi, Pemkot Tangsel Segera Buat Perda RDTL

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comSERPONG - Maraknya masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melegalkan rumah tempat tinggalnya beralih pungsi menjadi tempat usaha meski harus menghalalkan segala cara. Bahkan kawasan tertib hunian berubah menjadi komplek kos-kosan.

Parahnya lagi, fenomena peralihan tanpa izin rumah tinggal menjadi tempat usaha ini, berada di sebagian besar kawasan elit di Tangsel.

"Misalnya saja di kawasan Anggrek Loka, banyak hunian yang beralih fungsi menjadi kos-kosan. Bahkan ada yang sebagian merubah bentuk rumahnya," ungkap Kasie Perencanaan Tata Kota Bidang tata Ruang Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangsel, Muhammad Hafiz, Kamis (11/12).

Tidak hanya sebatas kos-kosan atau rumah kontrakan saja, kawasan Bintaro dan Pondok Aren malah rumah tinggal diubah menjadi perukoan, seperti di Jalan Panti Asuhan. Kemudian di daerah Ciputat dan Ciputat Timur, berada di Jalan Legoso dan Jalan Suka Mulya.

"Tidak hanya rumah tinggal yang kemudian ubah fungsi jadi tempat usaha, ada pula beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) berubah menjadi bangunan ataupun toko modern. Ini sebenarnya ingin kami tertibkan," tutur Hafiz.

Untuk itu, Dinas Tata Kota tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan Peraturan Zonasi. Dengan adanya aturan baru ini, akan adanya keteraturan daerah mana yang diperbolehkan untuk alih fungsi sebagai tempat usaha atau mana yang tidak diperbolehkan dan murni menjadi kawasan hunian saja.

Raperda ini bakal merinci secara detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sejak awal sudah dimiliki Tangsel. Sehingga, tak akan ada wilayah yang dengan asal membangun atau mengalih fungsikan rumah ataupun bangunannya menjadi tempat usaha.

"Kalau RTRW selama inikan skalanya hanya 1:25000, nanti kalau Raperda RDTL sudah disahkan, skalanya akan lebih detail atau sampai 1:5000," kata Hafiz.

Untuk menuju kesana, saat ini tengah dipersiapkan revisi pemetaan wilayah, yang bakal dibawa ke Gubernur Banten dan Kementerian.

"Jadi, berdasarkan peta tersebut, Perda RDTL bakal dilandasi dari rekomendasi gubernur dan kementerian. Sementara ini, kami tengah persiapkan dan konsultasikan petanya terlebih dulu," tuturnya.

Ketika Perda tersebut sudah diterbitkan, maka akan ada sanksi tegas bagi warga yang masih membandel. Kalau untuk saat ini masih bersifat sanksi tertulis tegas, nantinya paling berat adalah pembongkaran pembangunan.

Sementara itu, diakui warga Tangsel, pengalih fungsian rumah ataupun bangunan memang membuat resah masyarakat sekitar. Seperti yang terlihat di Perumahan Anggrek Loka Sektor II.3 BSD.

Dikatakan Dewi Arief istri dari ketua RT 01/15, dari sekitar seratus rumah yang sudah ditempati pemiliknya, ada 25 rumah yang dialih fungsikan sebagai kosan.

"Ya dan itu sudah berlangsung sejak 2004, ketika kawasan bisnis dan ekonomi disekitar sini tumbuh," ujarnya.

Awalnya, hanya ada sekitar dua rumah saja yang letaknya didepan gerbang komplek perumahan yang dialih fungsikan sebagai kosan. Namun semakin kesini, rumah banyak dijadikan kosan. Sehingga, warga yang menyewa kamar atau ngekos dibeberapa rumah, kurang terkendali atau semakin banyak saja pendatang baru.

"Ini yang membuat kami resah, kita engga tahu siapa, identitas, dan latar belakang mereka. Makanya kami menolak pengalih fungsian ini," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online