Print this page

RENCANA TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN (RTBL) KORIDOR JALAN RAYA SERPONG

SERPONG,
Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah kota Tangerang Selatan sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 6 Tahun 2007 tentang panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, mengandung muatan Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan, yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 34 tahun 2012 tentang pedoman rencana tata bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Raya Serpong.

Selanjutnya, di dalam dokumen Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman kota Tangsel, direncanakan menyentuh enam (6) wilayah Kelurahan di dua (2) wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Serpong Utara dan Kecamatan Serpong.
Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman kota Tangsel, Dendi Pryandana mengungkapkan bahwa keenam wilayah tersebut adalah Kelurahan Paku Alam, Kelurahan Pondok Jagung dan Kelurahan Lengkong Karya di Kecamatan Serpong Utara, serta Kelurahan Rawa Buntu, Kelurahan Lengkong Gudang dan Kelurahan Cilenggang di Kecamatan Serpong.
“Wilayah perencanaan RTBL pada koridor Jalan Raya Serpong BSD adalah sepanjang ± 13.000 meter (13.000m) dengan lebar wilayahperencanaan fisik 100 meter sampai dengan 200 meter (100m - 200m) dari kanan dan kiri tepi jalan tergantung dari aspek fisik dan non fisik, sebagai daerah belakang yang mempengaruhinya,”ungkap Dendi.
Sementara itu, untuk menjamin kelancaran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan yang mampu mengikat kepatuhan pada Perwal ini, ditetapkan sanksi yang tertuang dalam Pasal 6, sebagai berikut :Ayat 1, Pelanggaran terhadap ketentuan didalam Pedoman Koridor Jalan Raya Serpong, makadikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, jika tidak dipatuhi dilakukanpembongkaran dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; Ayat 2, Apabila saksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) telahdiberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7(tujuh) hari kalender tidak dipatuhi, maka akan dilaksanakan pembongkaran; Ayat 3, Pembongkaran sebagai dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh Pemilik Bangunandan/atau Pemerintah Daerah; Ayat 4, Apabila pembongkaran tidak dilaksanakan oleh Pemilik bangunan, maka PemerintahDaerah dapat membongkar paksa dan kepada Pemilik Bangunan dikenakan sanksi sesuaiperaturan perundang-undangan.
“RTBL juga mengatur mengenai rencana penataan pergerakan dan aksesibilitas, yakni setiap perencanaan dan pembangunan gedung komersial harus memiliki jalan lingkungan sendiri, mempunyai pintu/aksesibilitas yang sedikit mungkin, ataupun disatukan dengan kantung parkir yang lain, sehingga diharapkan dalam satu bentangan parkir, jarak antar jalur
aksesibilitas minimum 100m. Kemudian, sistem pendestrian juga harus memenuh prinsif dasarnya, yaitu keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan aksesiblitas. Tujuan pengaturan tata bangunan pada kawasan perencanaan adalah menciptakan bentuk, dasar dan massa bangunan yang dapat mendefinisikan ruang sebagai kawasan pusat kota yang akomodatif terhadap bentuk kegiatan dalam kawasan,” papar Dendi Pryandana.
RTBL kota Tangsel disusun secara komprehenshif, termasuk penataan sarana dan prasarana, seperti : Penerangan Jalan Umum (PJU), penataan lokasi/titik reklame dan Jalan Penyeberangan Orang (JPO), tidak luput dari perhatian Pemkot Tangsel.
Berdasarkan konsep perancangan tersebut untuk keperluan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan ini, kawasan perencanaan akan dibagi dalam beberapa blok berdasarkan karakteristik pemanfaatan ruang maupun orientasi bangunannya, yaitu : Blok C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, dan Blok M.
Sementara itu, sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada tabel Komersial Blok dan komersial Strip/Perdagangan Jasa di Jalan Nasional atau Jalan Provinsi, berada pada Zona B1 dan B3 dengan luasan lahan lebih dari 3.000 meter (3.000m)
A.Ghozali Mukti