Pajak Parkir Capai Rp 13,6 Miliar, Dewan Akan Awasi Penyelewangan Pajak

Pajak Parkir Capai Rp 13,6 Miliar, Dewan Akan Awasi Penyelewangan Pajak

detaktangsel.comSERPONG - Pajak parkir di Kota Tangsel terus mengalami lonjakan. Hal tersebut didasari adanya faktor perkembangan usaha di Tangsel yang terus bergerak naik. Bahkan Pemkot mencatat pajak parkir tahun ini mencapi Rp 13,6 milir.

Kabid No PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel Chusnul Amanah membeberkan bahwa tahun ini pajak parkir terus mengalami peningkatan. Yaitu ini mencapai Rp 13,6 miliar.

"Mengalami peningkatan dari target Rp 13,5 miliar meningkat menjadi Rp 13,6 miliar. Ini artinya melebihi target," katanya, kemarin.

Chusnul menambahkan, dari jumlah tersebut, diperoleh dari pajak parkir yang ada di mall-mall sebanyak 107 titik parkir di Tangsel. Pada tahun sebelumnya juga demikian, mengalami kenaikan cukup signifikan dari terget sebesar Rp 7,5 miliar, terrealisasi sebesar Rp 9,2 miliar.

"Untuk tahun yang lalu total wajib pajak parkir ada 103 titik di Tangsel. ada kenaikan yang cukup besar," tambah Chusnul.

Dirinya mengakui bahwa perkembangan naiknya pajak disebabkan makin banyaknya pengelola parkir yang terus membuka jasanya di Tangsel. Hal itu tak lepas dari potensi bisnis yang ada di Tangsel, yaitu banyaknya mall-mall.

"Ini didorong adanya peluang usaha untuk bisa dimanfaatkan bagi mereka sehingga terus berkembang pengelolaan parkir," Ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Tangsel Asropi Setiawan mengatakan, tentunya dewan mendukung sepenuhnya potensi pajak dikota Tangsel yang mengalami peningkatan. Kendati demikian ia mengaku akan mengawasi titik-titik mana saja yang ada sehingga bisa dikontrol secara baik.

"Dewan sangat mengapresiasi para wajib pajak juga pemerintah dalam hal ini bidang pengelolaan keuangan. Berharap agar terus mengalami peningkatan setiap tahunya sehingga dapat dirasakan manfaatnya untuk pembangunan masyarakat. Kami pun kedepan akan melakukan kontroling kepada para pengelola parkir," ujar Asropi.

Kontorling ia akui bahwa itu tugas daripada Dewan dengan tujuan supaya benar-benar para wajib pajak mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang ada. Jangan samapi kemudian ada beberapa titik parkir yang tidak membayar pajak atau penyelewengan pajak. Ini kata ia harus diwaspadai.

"Dewan mengawasi jangan sampai ada upaya-upaya penyelewengan pajak. Untuk itu pentingnya pengawasan terus dilakukan," ungkapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online