Mulai Oktober Balik Nama SPPT PBB Akan Otomatis

Mulai Oktober Balik Nama SPPT PBB Akan Otomatis

detaktangsel.comSERPONG - Mulai oktober ini, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kota Tangsel pembayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual beli yang telah ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Maka secara otomatisasi data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diproses balik nama menjadi SPPT PBB dengan data pemilik terbaru. Ini untuk mempermudah pedataan bagi pemulik bangunan dan tanah.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan peralihan data balik nama ini untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SPPT PBB. Soalnya, selama ini banyak masyarakat yang komplen ada data SPPT yang dimilikinya bukan atas namanya.

"Kita ingin membuat pelayanan PBB semudah mungkin, dan memberikan pelayanan yang semakin efektif dan efisien kepada Masyarakat," ungkapnya, Selasa (30/9).

Dikatakan, langkah ini diambil agar data SPPT PBB agar semakin akurat sehingga akan memudahkan Petugas untuk menyampaikan SPPT PBB dan wajib pajak memiliki SPPT PBB sesuai dengan data yang seharusnya.

"Kami berharap data ini akan mengurangi masalah SPPT ganda atau nama kepemilikan yang salah," katanya.

Untuk saat ini, kata dia, jumlah perahlian Hak atas tanah dan bangunan Januari-September 2014 terdapat 9.700 dan yang mengajukan proses mutasi atau balik nama SPPT PBB baru 500 wajib pajak. Dengan Otomatisasi Proses Mutasi SPPT PBB saat terjadi peralihan Hak atas tanah dan bangunan secara tidak langsung dapat menaikan penerimaan Pajak PBB-P2.

"Perbandingan 9.700 dengan 500 itu akan menjadi penyebab data tidak akurat," ucapnya.

Menurutnya sistem ini merupakan sistem pertama yang ada di Banten. Proses balik nama akan dilakukan setelah terjadi transasksi pembayaran BPHTB dan tandatangan akta jual beli.

"Sistem peralihan ini, memudahkan wajib pajak PBB, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pelayanan PBB untuk mengurus Mutasi dan balik nama SPPT PBB," terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online