PNS Ditahan KPK, Pemkot Tangsel Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum

PNS Ditahan KPK, Pemkot Tangsel Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum

detaktangsel.com SERPONG-Pemkot Tangsel memastikan tak akan ada bantuan bantuan hukum untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada dinas kesehatan tahun anggaran 2012.

Diketahui, kepala bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (15/8).

Pada ksus tersebut, Mamak Djamaksari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Tangsel pada pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2012, dengan nilai pagu Rp 32 miliar Wakil Walilkota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan tidak adanya pendampingan hukum dari Pemkot lantaran sesuai dengan aturan berlaku.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang tersangkut kasus korupsi tidak akan ada bantuan hukum dari pemerintah daerah.

"Kalau dilihat dari aturannya, jika PNS terlibat kasus pidana tak dapat bantuan hukum atau pengacara dari pemerintah setempat," ungkapnya, Minggu (17/8).

Dikatakan, meski demikian, Pemkot prihatin dengan penahanan Mamak Jamaksari atas kasus alkes tersebut.

pria berkacamata dengan sapaan akrab Bang Ben ini mengungkapkan rasa keprihatinanya. Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi PNS dilingkup Pemkot yang terlibat kasus korupsi.

"Prihatin dengan kasus ini. Saya pun berharap, yang bersangkutan bisa melewati berbagai proses hukumnya di KPK," ucapnya.

Menurutnya, ia bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), akan melakukan rapat untuk membahas kursi pengganti di bidang tersebut.

"Memang belum dijadwalkan. Kami akan jadwalkan rapat Baperjakat, termasuk untuk membahas status kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.

Ditambahkan, Sekda Kota Tangsel Dudung E. Diredja menuturkan soal status PNS Mamak Jamaksari. Pihak Pemkot akan menunggu putusan hukum terlebih dulu dari KPK.

"Memang kan aturannya demikian. Tunggu adanya putusan hukum, ini kan baru 20 hari masa tahanan, untuk mempermudah KPK meminta keterangan," katanya.

Kata dia, Pemkot Tangsel akan melihat atau memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 itu. Jika sudah jelas, barulah akan ada langkah yang

diambil Pemkot. Baik sikap secara hukum, ataupun nasib kepegawaian Mamak Djamaksari.
"Kita lihat keputusan KPK selanjut. Ini kan baru penahanan sementara," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2012, dengan nilai pagu Rp 32 miliar. Mamak disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Iya, ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur untuk 20 hari pertama," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online