Print this page

Ongkos Pilkada Tangsel Rp 47 Miliar

Ongkos Pilkada Tangsel Rp 47 Miliar

detaktangsel.com SERPONG- KPU Kota Tangsel mengajukan anggaran Rp 47 miliar untuk pemilihan kepala daerah 2016 mendatang. Dana tersebut sudah diusulkan ke Pemkot untuk dianggarkan pada APBD Murni 2015 melalui dana hibah.

Anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam mengatakan, dana Rp 47 miliar yang diusulkan sudah melalui mekanisme aturan berlaku sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 47 tahun 2012 tentang alokasi hibah untuk pemilihan kepala daerah.

Dalam permendagri itu menjelaskan tentang kebutuhan-kebutuhan apa saja untuk mekanisme pilkada.
"Jadi kita tidak asal mengajukan. Dana Rp 47 miliar sudah sesuai dengan kebutuhan pilkada di Kota Tangsel," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (13/8).

Badrussalam mengungkapkan, kebutuhan untuk pilkada meliputi beberapa hal, diantaranya, sosialisasi, pembentukan kelompok kerja, gaji penyelenggara pemilu, ataupun mencetak kertas suara.

Kata dia, uang Rp 47 miliar juga untuk pilkada satu putaran. Artinya bila nanti pilkada dilakukan dua putaran, pihaknya akan mengajukan biaya tambahan ke Pemkot.

Mengenai usulan hibah sudah disetujui?

Badrussalam mengaku hibah untuk biaya pilkada tidak ada istilah ditolak. Selain telah diatur dalam Permendagri, uang dari hibah juga bila tidak habis akan dimasukkan ke dalam kas Negara.

"Tidak kita habiskan semuanya. Bila ada sisanya akan kembalikan ke Negara," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, dana yang usulkan Rp 47 miliar itu untuk kebutuhan maksimal biaya pilkada. Artinya, estimasti puluhan miliar itu untuk mengantisipasi jika pasangan calon jumlahnya banyak. Semakin banyak calon yang maju, kebutuhannya akan semakin besar. Maka itu, biaya Rp 47 miliar untuk kebutuhan calon lebih dari tiga pasangan.

"Kalau calonnya dua pasangan, biayanya lebih murah. Kita pakai dana Rp 47 untuk mengantisipasi bila kebutuhannya pilkada anggarannya mahal," katanya.

Badrussalam memprediksi pilkada tahun 2016 ini akan diikuti empat pasangan. Rinciannya, tiga pasangan dari jalur parpol dan satu pasangan dari jalur independen. Berdasarkan undang-undang pilkada, parpol dapat mengajukan pasangan calon bila jumlah kursinya mencapai 15 persen dari keseluruhan kursi. Bila dihitung 15 persen dari 50 kursi mencapai 7,5 kursi atau dibulatkan delapan kursi. Jumlah ini cukup bagi PDI Perjuangan dan Partai Golkar untuk mengusung pasangan sendiri tanpa harus berkoalisi.

"Kedua partai tersebut memiliki sembilan kursi di Dewan," ujarnya.

Sekretaris KPU Kota Tangsel Wahyu Noto tidak tahu menahu tentang kebutuhan anggaran untuk biaya pilkada. Dirinya berdalih usulan anggaran merupakan domain komisioner. Sekretariat KPU hanya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan tahapan pilkada.

"Kalau besaran anggarannya saya kurang tahu, itu kewenangan komisioner KPU, kita hanya memfasilitasi saja. Untuk besaran anggaran tidak ikut campur," katanya.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi belum mengecek usulan anggaran untuk biaya pilkada. Makanya, belum tahu berapa yang diminta KPU untuk biaya pilkada. Pemkot dan DPRD saat ini tengah membahas KUA PPAS 2015 yang direncanakan baru akan berakhir bulan depan.

"Anggaran untuk pilkada berapa belum tahu, sebab belum diketuk palu. Nanti kalau sudah disahkan baru berapa yang diterima untuk ongkos pilkada," ujarnya.