Panwaslu Tangsel Tak Pidanakan Penyebar Tabloid J-J

Panwaslu Tangsel Tak Pidanakan Penyebar Tabloid J-J

detaktangsel.com- Serpong, Terkait penyebaran Tabloid Pro J-J di wilayah Kelurahan Ciater Barat, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Divisi Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangsel, Sahrudin mengatakan kejadian tersebut merupakan pelanggaran yang menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, Penyebar tabloid J-J yang bersisi pencitraan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak dipidanakan. "Penyebaran tersebut tidak memenuhi syarat tindak pidana, jadi pelakunya tidak kami tahan. Pelanggaran tersebut hanya menyangkut ketentuan Alat Peraga Kampanye," jelas Sahrudin saat dihubungi via telepon, Rabu (9/7).

Tabloid J-J disebar oleh seorang pria berusia 28 tahun warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Kronologis penangkapan itu terjadi ketika pihak Panwascam sedang patroli pada Selasa (8/7) pukul 22.00 WIB di serpong. Pria tersebut kedapatan sedang menyebarkan tabloid J-J, kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Panwaslu Kota Tangerang Selatan Untuk diinterogasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online