Banyak Restoran Tak Berijin, Pemkot Akan Segel

Serpong- Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota  Tangsel Chusnul Amanah Serpong- Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Chusnul Amanah

detaktangsel.com- SERPONG, Puluhan restoran di Kota Tangsel diduga  tidak mengantongi izin. Akibatnya, Pemkot setempat kehilangan potensi pendapatan asli  daerah (PAD) hingga ratusan juta per tahun.

Berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan  Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel sebanyak 66 restoran dalam skala besar  maupun kecil tidak bisa dipungut pajak lantaran  belum berizin. Restoran tidak berizin ini tidak  mempunyai Wajib Pajak (WP) sehingga pajaknya  tidak dapat dipungut.

Restoran yang tak berizin tersebut tersebar di  tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Pondok Aren sebanyak 35 restoran, Serpong sebanyak 13,  Serpong Utara sebanyak tiga, Ciputat sebanyak empat, Ciputat Timur sebanyak tiga, Pamulang  sebanyak empat, serta Setu sebanyak empat restoran.

Sementara, restoran yang sudah mempunyai  mempunyai wajib pajak hingga Januari 2014 sebanyak 470 restoran.

Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota  Tangsel Chusnul Amanah mengatakan restoran yang  tidak mnegantongi izin berdampak pada potensi  PAD menjadi tidak terserap.

"Saya prediksi restoran yang tidak mempunyai WP  lebih banyak. Karena Kami masih melakukan penyisiran lokasi restoran yang ada di Kota  Tangsel," ungkapnya, Selasa (11/2).

Dikatakan restoran yang harus mempunyai WP  beromzet minimal Rp 15 juta perbulan. Maka diwajibkan untuk membuat WP. Agar pajak yang  didapat dari konsumen dapat dipungut pajaknya  oleh DPPKAD. Seusai dengan aturan yang berlaku  pajak restoran yang ditarik sebesar 10 persen.

"Makanya kami selalu berkoordinasi dengan Badan  Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T. Karena izin  operasional restoran dikeluarkan BP2T," katanya.

Kata dia, untuk restoran tak berizin ini tidak  ada aturan maupun sanksi yang dikenakan. Meskipun, restoran tersebut memungut pajak dari  konsumen. Hasil pajak tersebut tidak dapat disetorkan ke DPPKAD. Meskipun demikian,  pihaknya telah melakukan tindakan berupa surat teguran kepada pengelola restoran. Jika tiga  kali surat teguran tidak direspon DPPKAD bakal menempelkan stiker bertuliskan 'Restoran ini  belum membayar pajak'.

"Yang 66 restoran tak berizin ini sudah kami  layangkan ke BP2T untuk ditindaklanjuti. Jika  pengelola tidak mengurusi izin bisa berujung  pada penyegelan," terangnya.

Sedangkan, sambung Chusnul restoran sudah  mempunyai WP tetapi tidak membayar pajak sanksinya bisa hukum pidana hingga kurungan satu  tahun penjara.    

"Kami bisa mengoptimal kan pendapatan dari  sektor ini," ujarnya.

Menurutnya target dari pajak restoran pada tahun  ini sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan, pada 2013  ditarget sebesar Rp 85 miliar dengan capaian Rp 97 miliar.

"Pajak dari restoran memang sangat potensial.  Apalagi, kota Tangsel mengandalkan sektor jasa dan perdagangan," tegasnya. (def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online