Meski Alot UMK Tangsel Ditetapkan Rp 2.442.000

Meski Alot UMK Tangsel Ditetapkan  Rp 2.442.000

SERUT- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang selatan akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2.442.000,Penetapan UMK ini melalui rapat yang cukup alot, bahkan harus tertunda hingga beberapa kali. Ini terjadi lantaran masing-masing perwakilan ngotot dengan besaran nilai yang diinginkan.

Pihak buruh menginginkan UMK sebesar Rp 3.005.161 atau berada jauh  di atas Ketentuan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 2.226.560.  Sementara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan UMK sama seperti KHL. Pihak buruh beralasan UMK sebesar Rp 3. 005.161 didasarkan kebutuhan harga barang yang tidak menentu dan bergerak naik cukup cepat. Sementara Apindo menilai UMK sama seperti KHL berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi 8,24 persen.
Namun, dalam rapat yang digelar Senin (18/11) di kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel sekira pukul 15.00 WIB ini meski sempat alot, namun perwakilan buruh, sedikit menurunkan nominal KHL, dari sebelumnya Rp 3.005.000 menjadi Rp 2.641.000.
Namun angka tersebut tetap tak disetujui Apindo. Akhirnya setelah melalui perdebatan yang cukup panas, disepakati UMK yakni Rp 2.442.000.  “UMK yang disepakati lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta, yaitu Rp 2.442.000 ,” kata Darul Lubis, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Tangsel, Senin (18/11).

Darul mengungkapkan, penetapan UMK dilakukan guna menghindari konflik seperti Bekasi dan DKI Jakarta.  Akhirnya, Depeko perwakilan dari buruh mengkehendaki nilai UMK sama dengan UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta.
Meski UMK telah ditetapkan, namun tidak semua buruh senang. Mereka sempat kecewa dengan hasilnya, namun buruh mengaku paham yang dimaksud Depeko.

“Meski tak sesuai harapan, sudah kami terima,” urai Juwono, salah seorang buruh yang masih bertahan menunggu jalannya pleno hingga pukul 18.00 WIB.

 Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad berharap KHL yang sudah ditetapkan bisa diterima oleh seluruh elemen, baik itu buruh maupun apindo. Dirinya juga meminta, setelah ditetapkan upah baru ini bisa segera diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Kita ingin setelah diumumkan penetapan tidak ada gejolak, dan perusahaan harus memberlakukan upah baru ini. Begitupun dengan seluruh elemen, harus menghormati keputusan ini,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan segera melaporkan penetapan UMK ini ke Provinsi, untuk segera ditanda-tangai Gubernur Banten. Provinsi sendiri memberikan akhir batas waktu penetapan UMK hingga 20 November mendatang.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online