Tolak Pembangunan Cluster, Warga Melati Gelar Aksi Damai

warga blok Melati Point memenuhi lokasi pembangunan cluster warga blok Melati Point memenuhi lokasi pembangunan cluster

detaktangsel.com SERPONG UTARA - Pembangunan cluster di atas lahan seluas 1200 meter persegi di lingkungan perumahan Melati Point, Villa Melati Mas di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, terus menuai penolakan masyarakat lantaran dinilai mengganggu kenyamanan. Sebagai bentuk protes, warga menggelar aksi damai di depan cluster yang masih dalam proses pembangunan.

Aksi damai yang dilakukan puluhan warga Villa Melati Mas blok Melati Point RT 046/08 Kelurahan Jelupang ini, lantaran kesal dengan ulah pengembang tidak menggubris tuntutan warga agar lahan tersebut dikembalikan sesuai site plan yang ada. Sebab, lahan tersebut sebelumnya merupakan kaveling untuk satu rumah.

"Sesuai site plan awal, kaveling tersebut untuk satu rumah, tetapi developer justru memecah lahan ini menjadi beberapa kaveling," ungkap ketua RT 046/08, Junianto, Rabu (25/2/2015).

Selain menyalahi site plan yang sudah ada, Junianto menjelaskan pembangunan cluster tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh BP2T Tangsel. "Ini kan sudah jelas melanggar. IMB tidak ada, pembangunan cluster tetap berjalan," tuturnya.

Kata dia, sebelumnya warga sudah beberapa kali memprotes pihak developer cluster sejak Agustus 2014 lalu hingga BP2T memberhentikan proses pembangunan cluster yang diketahui berjumlah tujuh rumah. Tetapi, meski telah dilakukan pemberhentian, pembangunan cluster tetap dilanjutkan. "Pembangunannya sudah distop oleh BP2T empat bulan lalu, namun sempat dilanjutkan lagi, kita protes lagi kemudian distop kembali oleh BP2T," beber Junianto.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemilik Lahan, Philip mengatakan proses pangajuan IMB untuk tujuh rumah sudah ada di BP2T. Namun, belum diterbitkan lantaran masih terkendala penolakan dari warga. "Jadi masih status quo. Kita belum melanjutkan pembangunan," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak menghalangi warga untuk melakukan aksi penolakan pembangunan cluster tersebut. Sebab, saat ini semua lahan untuk cluster sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kita lihat saja nanti. Kan proses perizinan masih berjalan. Kita ingin semuanya berjalan dengan lancar, karena untuk cluster ini sudah ada setifikatnya," terangnya.

Pantauan di lapangan, sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan pemilik lahan. Namun aksi tersebut dapat dilerai setelah petugas dari Polsek Serpong tiba di lokasi. Mediasi yang berujung deadlock ini pun terjadi lantaran warga meminta agar pintu masuk ke perumahan Melati Point tepatnya lokasi yang akan dibangun cluster dilebarkan seluas tiga meter.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online