Print this page

Soft Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP & PTSA

Serut- Walikota Tangsel, Airin RD saat meresmikan Pelayanan Satu Pintu di kantor BP2T Tangsel, Kamis (31/1)DT Serut- Walikota Tangsel, Airin RD saat meresmikan Pelayanan Satu Pintu di kantor BP2T Tangsel, Kamis (31/1)DT

detaktangsel.com- SERUT, Dalam upaya meningkatkan dan mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan perijinan di Kota Tangsel, maka untuk pertamakalinya, pemkot Tangsel meluncurkan soft launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) & Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kota Tangsel, bertempat di lantai dua gedung arsip BP2T.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan menyampaikan bahwa soft launching PTSP & PTSA di BP2T merupakan bentuk mengaplikasi kebijakan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan perijinan bagi masyarakat.

"Pada intinya soft launching PTSP & PTSA di BP2T oleh Walikota berkenaan dengan kebijakan pelayanan perijian satu pintu. Kami (BP2T) sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan ijin berupaya menjabarkan kebijakan Walikota tersebut, tentunya dengan beberapa langkah dan upaya yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan pengurusan perijinan yang baik, cepat dan mudah kepada seluruh masyarakat," papar Dadang Sofyan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, perwakilan dari seluruh SKPD, dan undangan dari PT Jaya Property, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Cowell Development Tbk, dan PT Badra Artha & PT Nur Akbar.

Dijelaskan Dadang bahwa dalam kaitannya dengan pelayanan satu atap, maka pihaknya melakukan perombakan dan penataan ruang lantai dua gedung arsip BP2T yang selama ini menjadi aula rapat dijadikan sebagai tempat pelayanan perijinan satu atap (PPSA).

"Di tempat tersebut nantinya menjadi PPSA, dimana pegawai dari masing - masing Dinas yang berkaitan dengan pihak pemberi rekomendasi, yaitu Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Pajak Pratama Serpong. atas permohonan pelayanan ijin dari masyarakat dapat dilakukan di satu atap, dan simulasi pelayanan satu atap tersebut sudah dilaksanakan pada 27 Januari 2014" terangnya.

Selama ini menurut Dadang, ketika masyarakat hendak mengajukan permohonan ijin ke BP2T, maka pihak pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan melengkapi prasyarat perijinan dari pihak-pihak terkait yang lokasinya berjauhan, dan bisa tersebar di beberapa lokasi.

"Karenanya, dengan adanya PPSA maka masyarakat akan dipermudah, dan tidak perlu lagi kesana-kemari ketika hendak mengurus perijinan. Ketika ada prasyarat yang belum terpenuhi, akan mudah dan cepat dilakukan/dikomunikasikan dengan ketentuan dasar yang  memenuhi prasyarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Dadang menambahkan, BP2T disamping melaksanakan pelayanan reguler di kantor, pelayanan perijinan keliling, juga tersedia sistem digital arsip, serta jarigan lokal area dengan jaringan server yang ditempatkan/disewa dari pihak luar (pihak ketiga) dengan masa persiapan selama 10 bulan, meskipun di daerah tempat melakukan studi banding persiapannya dilakukan selama dua (2) tahun.
"Insya Allah, dalam waktu satu bulan kedepan PPTSP & PPSA dapat dilaksanakan grand launching,"

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengingatkan bahwa sejak tahun 2012 pemkot Tangsel telah mencanangkan sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat. Karenanya Walikota berharap pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. "Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan cepat, cerdas, dan ikhlas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bekerja boleh kreatif namun harus sesuai dengan atauran yang berlaku," tegas Walikota.(red)