DINAS KOPERASI & UKM TANGSEL GELAR SOSIALISASI GEMASKOP

SERPONG UTARA - Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) terus digalakkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan dalam rangka melembagakan perkoperasian aktif di Kota Tangsel sebagai kota koperasi di tahun 2015.
Pada kesempatan tersebut, hadir Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, H. Benyamin Davnie, mewakili Wali Kota Tangerang Selatan, Hj. Airin Rachmi Diany. Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan H. Benyamin Davnie, terlebih dahulu Wali Kota menyampaikan ucapan selamat datang di Kota Tangerang Selatan, kepada Bapak Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI. "Semoga kedatangan Bapak akan semakin memberikan semangat pada kita semua untuk lebih memajukan dan memposisikan Koperasi sebagai pelaku usaha yang memegang peran yang penting," ungkap Wali Kota.
Dijelaskan Airin, tujuan dilaksanakannya kegiatan Gemaskot ini tentunya sangat baik, yaitu dalam rangka memperkenalkan lembaga koperasi kepada masyarakat dan memberikan fasilitasi serta menjembatani masyarakat untuk berkoperasi. "Perlu kita fahami bersama bahwa, dari sisi filosofi, koperasi merupakan perwujudan dari praktek ekonomi kerakyatan, sehingga koperasi dipandang sebagai lembaga ekonomi yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat indonesia," imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Wali Kota, kita berharap bahwa gerakan koperasi khususnya di Kota Tangerang Selatan dapat semakin maju dan berkembang. Wali Kota berharap, masyarakat, dunia usaha dan elemen yang lain dapat mendukung, memajukan dan membangun lembaga koperasi.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota memegang komitmen untuk memajukan Koperasi. Kami memiliki visi, di Kota Tangerang Selatan. "Koperasi harus dapat memegang peran yang signifikan dalam perekonomian kota. Nantinya diharapkan, koperasi dan pelaku usaha berskala besar dapat tumbuh bersama dan berjalan beriringan, dan tidak ada yang termaginalkan," paparnya.
Wali Kota juga memandang, permasalahan utama koperasia adalah dalam sisi permodalan, manajemen, pemasaran dan sumberdaya manusia. Oleh karena itu, kebijakan dan program yang dilakukan oleh Pemerintah Kota mengarah kepada pemberian alternatif solusi pada sisi-sisi ini.
Beberapa program dan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota untuk memajukan Koperasi antara lain : Pensertifikasian tanah secara gratis yang dilaksanakan bekerja sama dengan BPN untuk mendukung sisi permodalan; Fasilitasi pembentukan badan hukum koperasi; Pemberian bantuan peralatan untuk mendukung sisi manajemen produksi; Mengikutsertakan koperasi dalam pameran baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mendukung pemasaran; Fasilitas, asistensi dan pembinaan dari untuk meningkatkan kompetensi SDM, dan Mendorong dan memfasilitasi agar koperasi dapat menjalin kerjasama dengan dunia usaha lainnya.
Dijelaskan Wali Kota, dari sisi data jumlah koperasi di Kota Tangerang Selatan per Desember 2012 adalah 432. Dari jumlah tersebut, yang aktif beroperasi berjumlah 219. Artinya, masih ada sekitar separuh koperasi yang tidak aktif. Ini tentunya pekerjaan rumah bagi kita semua. Kita harus berupaya agar koperasi, khususnya yang ada di Kota Tangerang Selatan dapat aktif, maju dan berkembang.
"Era saat ini, tidak bisa dipungkiri, adalah era kompetisi. Siapa yang mampu bersaing, dia yang akan survive. Banyak contoh yang bisa kita lihat dan kita jadikan inspirasi. Banyak koperasi dan pelaku UKM, karena keuletan, kerja keras dan sifat pantang menyerah yang dimilikinya, dapat menjadi pelaku usaha yang sukes.Untuk menjadi wirausahawan yang kompetitif dan survive, memang tidak mudah, tapi bukan juga sesuatu yang mustahil. Kita harus memiliki sikap optimis," jelasnya lagi.
Karenanya, Wali Kota sangat berharap koperasi di KotaTangerang Selatan dapat benar-benar maju dan berkembang. Koperasi benar-benar dapat menjadi salah satu penggerak utama perekonomian di Kota Tangerang Selatan. "Bukan sebagai badan usaha yang hanya memiliki “papan nama” saja, atau badan usaha, yang dari tahun ke tahun, tidak mengalami peningkatan," pungkasnya.
Sementara itu, dengan adanya ratusan koperasi yang tidak aktif selama dua tahun, maka mulai tahun depan akan dibubarkan. "Disebut tidak aktif karena tidak pernah melaporan AD/ART maupun keuangan ke Dinas terkait setiap tahunnya," ungkap Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Nurhayati.
Menurut Nurhayati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Maka dari itu, sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, bila suatu badan koperasi tidak aktif selama dua tahun maka akan dibubarkan.
"Koperasi yang tidak aktif selama dua tahun, harus dibubarkan," ungkapnya, saat ditemui disela-sela sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) di Aula Insan Cendikia, Setu (4/12).
Dikatakan sejak berdirinya Kota Tangsel, wilayah ini mendapat pelimpahan sebanyak 430 koperasi skala besar dan kecil dari Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 50 persennya sudah tidak aktif.
"Karena menjadi beban nama dan jumlah saja yang banyak sekali namun ternyata tidak aktif, kita akan membubarkan koperasi itu," katanya.
Menurutnya, untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, pihaknya akan memasang pengumuman di berbagai media, koperasi mana saja yang akan mengalami pemutihan atau dibubarkan. Bila dalam masa pengumuman tersebut ada pengurus atau anggota koperasi tersebut ingin melayangkan protes, dipersilahkan untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel.
"Kami kan juga sudah memberikan toleransi. Bila pihak koperasi yang dicantumkan namanya akan dibubarkan dan ingin memprotes langkah tersebut, silahkan dapatkan jawabannya ke kantor kami," ucapnya.
Kata dia, jika koperasi yang tidak aktif dibubarkan, Pemkot Tangsel akan lebih fokus memberdayakan dan membina ratusan koperasi lainnya yang ada di wilayahnya.
"Kedepannya, kami berikan pelatihan dan pengetahuan pentingnya keberadaan koperasi. Kami harapkan, koperasi di Kota Tangsel berjalan dengan baik degan adanya kebijakan tersebut," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Tangerang Selatan, H. Benyamin Davnie menyampaikan dukungannya agar kota Tangsel menjadi Kota Koperasi pada Tuhun 2015.
“Untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi dalam rangka mengentaskan kemiskinan, maka kegiatan koperasi untuk tahun 2014 mengacu pada kegiatan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan masyarakat,” terang Nurhayati.
(Advertorial - Dinas Koperasi & UKM Kota tangsel)