Print this page

Jelang Ramadhan, Disperindag Tangsel Beri Pemahaman Perlindungan Konsumen Kepada 100 Pedagang

Jelang Ramadhan, Disperindag Tangsel Beri Pemahaman Perlindungan Konsumen Kepada 100 Pedagang

detaktangsel.com SERPONG UTARA--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam upayanya memberikan perlindungan kepada konsumen, mulai memberikan sosialisasi pengawasan peredaran barang dan jasa kepada para pelaku usaha dan jasa. Sosialisasi yang lebih memprioritaskan terhadap perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan itu, sedikitnya di ikuti 100 pedagang yang mayoritas pedagang makanan yang tersebar dikawasan Serpong Utara dan sekitarnya.

Kasie Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Tangsel, Abdul Rahman mengatakan bahwa dalam Undang undang nomor 8 tahun 1999, barang yang beredar harus bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Jadi, kegiatan ini digelar sekaligus untuk mengawal undang-undang yang sudah ada itu. Apa lagi menghadapi bulan Ramadhan seperti sekarang ini," kata Abdul usai sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Serpong Utara, Rabu (18/5).

Diungkapkan Abdul, selain harus ada tanda SNI para pedagang juga harus memenuhi label dan ketentuan manual garansi.

"Pedagang juga harus memahami tentang apa saja yang boleh dijual dan tidak boleh dijual," ucapnya.

Pantauan di lokasi, sosialisasi perlindungan dan pengawasan perdagangan yang di ikuti para pelaku usaha di kawasan Serpong Utara tersebut, juga di hadiri kepolisian dari Polres Tangsel, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kota setempat. Di ketahui, petugas kepolisian mapun Satpol PP dan Dinkes ini, juga memberikan materi sesuai tupoksi kepada para pedagang tersebut.

"Saat ini kita berikan sosialisasi kepada para pedagang tentang tata cara berjualan yang baik dan benar. Nantinya kita juga akan melakukan pengawasan barang melalui tim terpadu yang kita bentuk," beber Abdul seraya menjelaskan tim terpadu didalamnya terdiri dari Disperindag, Dinkes, Polres Tangsel, Dinsosnakertrans, Satpol PP, BPOM, BPSK dan Kecamatan-krcamatan yang ada di Tangsel

Ia juga menegaskan, tim terpadu yang sudah terbentuk, nantinya akan melakukan pantauan di seluruh pusat perdagangan. Jika kedapatan ada barang terlarang yang dijual, pihaknya tidak segan-segan melakukan upaya tegas terhadap pedagang tersebut.

"Makanya sebelum itu terjadi kita lakukan sosialisasi terlebih dahulubkrpada pedagang dan pelaku usaha lainnya," tandas Abdul.

Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan pol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatkan sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 4 tahun 2014 pasal 122, didalamnya mengatur tentang minuman keras atau minuman beralkohol.

"Dimana dalam isi tersebut bahwa Pemerintah Kota Tangsel tidak mengeluarkan ijin bagi penjual alkohol. Di Tangsel dilarang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol," singkat Oki.